Samarinda – Kasus perusakan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) akibat aktivitas tambang ilegal kembali menyulut kemarahan publik. Kali ini, DPRD Kalimantan Timur melalui Anggota Komisi III, Jahidin, mendesak penegakan hukum tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam kerusakan kawasan riset seluas 3,26 hektar dari total 299,03 hektar yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).
“Hutan ini adalah kebanggaan rakyat Kalimantan Timur, tempat mahasiswa belajar dan melakukan riset. Pelakunya harus diproses hukum,” tegas Jahidin dalam pernyataan resminya pada Selasa (1/7/2025) kemaren.
Ia menyebutkan, aktivitas tambang ilegal di kawasan yang seharusnya steril ini merupakan bentuk ironi yang mencederai semangat pendidikan dan keberlanjutan lingkungan. Kasus ini terungkap setelah pihak Universitas Mulawarman melaporkan adanya penggunaan alat berat untuk aktivitas pertambangan di kawasan KHDTK kepada Balai Gakkum Kehutanan dan Gubernur Kaltim.
“Jangan sampai kita jadi bahan bulan-bulanan mahasiswa karena tidak tegas,” ujar Jahidin, menekankan bahwa ketidaktegasan pemerintah hanya akan memperburuk citra kelembagaan dan melemahkan kepercayaan publik.
Menanggapi hal ini, DPRD Kaltim berencana menggelar rapat lintas komisi, dengan Komisi I fokus pada aspek hukum, Komisi III pada pertambangan, dan Komisi IV menilai dampak lingkungan. Langkah ini diambil untuk menghasilkan rekomendasi konkret dan menyeluruh terhadap kasus perusakan tersebut.
“Kami ingin semua komisi hadir, dan kita bersama-sama keluarkan rekomendasi yang kuat. Ini soal kehormatan lembaga pendidikan dan martabat rakyat Kaltim,” jelas Jahidin.
Kerusakan yang terjadi di lapangan menunjukkan sebagian kawasan hutan telah terbuka dan vegetasi asli hilang. Fungsi ekologis KHDTK terganggu, dan peran hutan sebagai laboratorium hidup mahasiswa terancam.
“Ini laboratorium hidup untuk mahasiswa kehutanan. Jangan digadaikan demi kepentingan ekonomi jangka pendek,” lanjutnya, sembari mendesak agar kawasan yang telah dirusak segera dipulihkan secara ekologis dan fungsional.
Jahidin berharap kasus ini menjadi titik balik dalam tata kelola hutan di Kaltim. Penegakan hukum yang tegas akan memberi efek jera dan memperkuat komitmen perlindungan kawasan pendidikan dari tangan-tangan perusak.
“Kalau dibiarkan, kita sama saja merelakan kerusakan ekosistem yang lebih luas dan mempermalukan diri sendiri,” tutupnya. (ADV).
