Samarinda – Status tanah adat, ulayat dan warisan Kesultanan Kutai Kertanegara Ing Martapura yang digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara hingga kini belum menemukan titik terang.
Kali ini, kerabat keluarga Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura memunculkan klaim hak atas lahan yang jadi rencana IKN.
Mengklaim eksistensi kerabat Kesultanan Kutai atas tanah dan wilayah di Kaltim. Tertuang dalam pernyataan kesepakatan pemangku hibah grant sultan.
Hal tersebut disampaikan kuasa ahli waris Sultan Adji Mohammad Parikesit, Adji Pangeran Hario Kesuma Poeger saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji bersama Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Rabu (21/6/2023).
Anggota komisi I Harun Ar Rasyid akan memperjuangkan ahli waris kesultanan Kutai Kartanegara ini. Menurutnya, kesultanan Kutai Kartanegara adalah pejuang yang membantu memerdekakan republik Indonesia.
“Mereka ini para pejuang, ini harus diperjuangkan, negara harus melindungi rakyatnya,” ungkap Harun.
Menurut politisi PKS ini, hak waris kesultanan Kutai Kartanegara tidak dapat dihilangkan begitu saja.
“Hak waris harus tetap ada, waris tidak dapat dihilangkan,” ucapnya.
“Kami akan berjuang terus, semaksimal mungkin, semampu kami,” imbuhnya.
Ia menilai kehadiran IKN harus menjadi kebanggaan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya Kaltim.
“Jangan sampai kehadiran IKN menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat,” ternagnya.
Menurutnya, saat ini yang terjadi adalah ketimpangan. Rakyat tidak menemukan keadilan.
“Jangan sampai timbul persepsi hadirnya IKN merenggut hak-hak rakyat. Kita harus membangun cara gemilang dan baik,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu ahli waris Adji Pangeran Hario Kesuma Poeger mengatakan
lokasi rencana IKN di Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) bukanlah tanah negara. Alias hanya tanah ada swapraja.
Menurut Pangeran Hario suatu wilayah dikatakan milik negara ketika tanah tersebut bebas dari hak milik. Sedangkan lokasi dimaksud, diserahkan Sultan Aji Muhammad Parikesit ke Presiden Soekarno ketika bergabung ke Republik Indonesia hanya berupa tanah swapraja. Seperti kantor atau keraton. Bukan tanah.
Ditambahkan Pangeran Hario areal pembangunan IKN di PPU, sedianya termasuk tanah grant sultan. Atau tanah yang masuk kesepakatan enam pemangku hibah. Juga dikenal dengan nama tanah limpah kemurahan dalam bahasa kesultanan. Telah dibagi kepada masing-masing ahli waris sejak 1902.
Pangeran Hario mempersilakan pemerintah pusat mengambil tanah yang disebut milik kerabat Kesultanan Kutai itu. Melanjutkan pembangunan IKN sebagaimana telah direncanakan. Tidak ada pihaknya akan menganggu pembangunan IKN.
“Kami mendukung IKN, Namun, Negara harus memberikan kompensasi (ganti untung) kepada kami jika itu dilakukan,” pungkasnya.
