Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim berencana segera menggelar rapat internal guna membahas laporan resmi dugaan pelanggaran etik oleh dua anggotanya, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra. Laporan ini diajukan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim atas insiden pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda dari forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim, Selasa (29/4/2025).
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa rapat internal tersebut akan digelar pada Jumat (9/5/2025), mengingat saat ini ia dan anggota BK masih berada di luar daerah untuk keperluan dinas. Ia menegaskan bahwa langkah resmi baru akan diambil setelah rapat berlangsung dan dilakukan verifikasi administrasi terhadap laporan yang diterima.
“Pertama, karena saya ini masih dinas luar bersama teman-teman BK. Insyaallah hari ini pulang. Jadi secepatnya besok Jumat (9/5/2025), kami akan rapat internal dulu,” ujar Subandi saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp, Kamis (8/5/2025).
Ia menyebutkan bahwa langkah awal adalah mempelajari surat laporan serta mengecek kelengkapannya sebelum memutuskan untuk memproses lebih lanjut.
“Kita akan pelajari surat masuk. Apakah sudah memenuhi syarat untuk diproses selanjutnya ya, kelengkapannya. Yang pasti besok kita akan rapat internal,” jelasnya.
Langkah berikutnya, terang Subandi, adalah melakukan klarifikasi kepada pelapor maupun terlapor. Ia menegaskan pentingnya prosedur verifikasi yang menyeluruh sebelum menentukan kelanjutan kasus ini.
“Kita akan konfirmasi dulu kepada saudara pelapor atas laporannya. Ya tentunya kita akan minta keterangan-keterangan. Kemudian selanjutnya juga, kita akan coba konfirmasi dengan terlapor ya, dalam hal ini yang dua orang yang dilaporkan itu,” imbuhnya.
Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Hairul Bidol. Mereka menganggap tindakan dua anggota dewan sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi advokat, serta melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menjamin kedudukan hukum dan martabat profesi tersebut.
RDP Komisi IV yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim itu sendiri membahas permasalahan tunggakan gaji selama 2-3 bulan yang dikeluhkan para tenaga kerja RSHD. Karena manajemen rumah sakit tidak hadir dan hanya mengutus kuasa hukum, beberapa anggota dewan bereaksi keras dan memaksa mereka keluar dari ruangan.
Subandi menegaskan bahwa proses harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ya, akan kita tindak lanjutin karena memang laporannya tertulis dan resmi. Cuma kita akan pelajari dulu. Besok kami akan rapat internal. Apakah laporan itu layak diteruskan atau tidak, sudah memenuhi ketentuan atau tidak,” katanya.
Ia juga menolak berspekulasi terkait kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan bila pelanggaran terbukti, sambil menegaskan pentingnya kajian laporan secara menyeluruh.
“Cuman yang khusus masalah ini, saya tidak mau berspekulasi dulu karena saya belum membaca laporan tertulisnya ya. Ini baru info dari WhatsApp saja dari staf saya. Saya harus pelajari dulu,” tutupnya. (ADV).
