Sangatta – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Kamis (24/10/2024) mengadakan pemaparan hasil penyusunan dan pemanfaatan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK). Acara ini berlangsung di ruang rapat Kantor DPPKB Kutim, dihadiri oleh perwakilan dari berbagai perangkat daerah dan para ahli demografi.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Kutim dalam upaya pengaturan kependudukan yang berkelanjutan. Kepala DPPKB Kutim, Achmad Junaidi B, dalam sambutannya menekankan pentingnya penyelesaian GDPK sebagai acuan bagi perencanaan pembangunan daerah.
Finalisasi Grand Design: Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati?
Achmad Junaidi menjelaskan bahwa pemaparan ini merupakan tahapan finalisasi, di mana seluruh pihak mendengarkan penjelasan dari Ikatan Praktisi dan Ahli Demografi Indonesia (IPADI) terkait isi dokumen GDPK.
“Hari ini adalah finalisasi dari penyusunan GDPK. Dokumen ini sangat penting, dan setelah selesai nanti akan diusulkan menjadi dasar hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup),” ucap Achmad Junaidi.
Ia menambahkan bahwa proses penerbitan aturan hukum ini harus dipercepat agar dokumen GDPK dapat segera dimanfaatkan oleh seluruh perangkat daerah dalam perencanaan tata kependudukan di Kutim.
Achmad Junaidi juga menekankan bahwa setiap daerah diwajibkan memiliki GDPK sesuai dengan arahan nasional. Apabila tidak, kepala daerah dapat menerima peringatan. “Harapan saya, Grand Design Pembangunan Kependudukan bisa selesai tepat waktu dan segera diimplementasikan,” tandasnya.
Lima Pilar Pembangunan Kependudukan
Dalam pemaparan, Ketua IPADI Kaltim, Prof. Dr. Eny Rochaida, memaparkan lima pilar utama yang menjadi landasan penyusunan GDPK. Kelima pilar ini dianggap sangat krusial untuk membangun arah pembangunan yang berwawasan kependudukan di masa depan. Lima pilar tersebut adalah:
- Pengendalian Kuantitas Penduduk: Menjaga jumlah penduduk agar seimbang dengan sumber daya yang tersedia.
- Peningkatan Kualitas Penduduk: Mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas dari segi pendidikan, kesehatan, dan keterampilan.
- Pembangunan Keluarga: Membentuk keluarga yang harmonis, sehat, dan produktif.
- Penataan Persebaran dan Pengaturan Mobilitas Penduduk: Menyebarkan penduduk secara merata dan mengatur mobilitas agar tidak terjadi kepadatan di wilayah tertentu.
- Pembangunan Database Kependudukan: Membangun sistem informasi yang lengkap dan akurat terkait data kependudukan.
“Pembangunan kependudukan tidak hanya fokus pada jumlah, tetapi juga pada kualitas hidup masyarakat, serta bagaimana persebarannya bisa mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” jelas Eny Rochaida.
Dokumen GDPK ini, lanjut Eny, adalah tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Perpres Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan. Kutim diharapkan mampu merancang pembangunan jangka pendek, menengah, dan panjang berdasarkan data kependudukan yang jelas dan terukur.
Solusi Masalah Kependudukan di Kutim
GDPK diharapkan dapat menjadi panduan penting dalam menyelesaikan berbagai permasalahan kependudukan yang masih dihadapi Kabupaten Kutim. Beberapa masalah yang diidentifikasi antara lain:
- Fertilitas dan Mortalitas: Masalah angka kelahiran yang tinggi dan angka kematian yang perlu dikendalikan.
- Stunting: Persoalan gizi buruk yang berdampak pada pertumbuhan anak.
- Persebaran Penduduk: Ketimpangan distribusi penduduk antar kecamatan, di mana penduduk cenderung menumpuk di kecamatan yang lebih maju, meninggalkan wilayah lain yang belum berkembang.
- Pembangunan Keluarga: Masalah kekerasan terhadap anak dan peran keluarga dalam membentuk generasi masa depan.
Melalui GDPK, diharapkan perencanaan pembangunan dapat merespons tantangan ini dengan lebih efektif, terutama dalam konteks penataan persebaran penduduk dan pembangunan keluarga.
“Solusi terhadap masalah kependudukan ini sangat penting, terutama dalam mengatasi ketimpangan persebaran penduduk dan masalah sosial lainnya yang dihadapi Kutim,” kata Eny Rochaida.
Arah Pembangunan Menuju 2045
Eny Rochaida menambahkan bahwa GDPK ini tidak hanya menjadi acuan untuk pembangunan jangka pendek, tetapi juga untuk jangka panjang hingga tahun 2045. GDPK diharapkan menggambarkan kondisi terkini kependudukan Kutim serta proyeksi pencapaian pembangunan dalam kurun waktu 20 tahun ke depan.
“Dengan adanya GDPK, Kutim bisa lebih terarah dalam menyusun perencanaan yang berkelanjutan, termasuk dalam mengatasi persoalan stunting, migrasi, serta pembangunan keluarga yang berwawasan kependudukan,” pungkas Eny.
Kolaborasi Pemda dan Instansi Terkait
Kegiatan finalisasi GDPK ini juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah hingga instansi pemerintah lainnya. Kepala Bidang Pengendalian Kependudukan DPPKB, Hj. Herliana, yang mendampingi pemaparan ini, menyampaikan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam implementasi GDPK.
“Dengan sinergi yang baik antara Pemda, provinsi, dan pusat, kami optimis GDPK ini akan membawa perubahan positif bagi pengelolaan kependudukan di Kutim,” kata Herliana.
Dengan selesainya GDPK, Kabupaten Kutim diharapkan mampu menghadapi tantangan kependudukan secara lebih terukur dan strategis. Pembangunan yang berfokus pada kualitas penduduk dan distribusi yang merata akan menjadi kunci utama menuju kesejahteraan masyarakat di masa depan.
