Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sedang membahas masuknya pajak kendaraan alat berat dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rapat finalisasi.
“Kita ingin memaksimalkan potensi pajak dan retribusi daerah, terutama dari sektor alat berat, kendaraan bermotor, dan bahan bakar,” ungkap Ketua Pansus DPRD Kaltim Pembahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Sapto Setyo Pramono di Samarinda, Senin (9/10/2023).
Ia mengatakan ada beberapa pasal yang dibedah dan dimasukkan agar sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Rapat finalisasi ini bertujuan untuk merapikan dan menyempurnakan draft Raperda yang telah dibahas sebelumnya,” kayanya.
Pansus juga membentuk tim terpadu untuk melakukan inventarisasi kendaraan alat berat yang beroperasi di wilayah Kaltim.
Dikemukakannya kendaraan alat berat merupakan sumber pendapatan daerah yang besar, namun selama ini belum terkelola dengan baik.
Menurutnya selama ini banyak alat berat yang tidak terdaftar, tidak membayar pajak bahan bakar alat berat (PBB HB), dan menggunakan nomor polisi dari luar Kaltim.
“Kita akan mencari solusi untuk menertibkan alat-alat berat ini, termasuk melakukan proses balik nama dan registrasi ulang. Kita akan melibatkan pihak kepolisian, perhubungan, dan lain-lain untuk membangun sistem yang efektif,” imbuhnya.
Ia berharap, dengan finalisasi draft Raperda ini, Pansus dapat segera melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan DPRD Kaltim dan Pj. Gubernur Kaltim untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, draft Raperda dikonsultasikan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Sementara Rapat finalisasi draft Raperda dipimpin Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono dan dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, dan perwakilan dari berbagai bidang terkait.