Kukar – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kab. Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Kegiatan penilaian dan standarisasi e-government perangkat daerah. Kepala diskiminfo Kukar Bahteramsyah mengatakan kegiatan ini untuk mengevaluasi performa pengembangan dan implementasi e-Government di tingkat Perangkat Daerah. Nantinya sebagai dasar penyusunan strategi pengembangan TIK di lingkungan Pemerintah Kukar.
“Hasil Penilaian Tim Asesor berupa Rekomendasi yang dijadikan landasan Pemerintah Kukar baik dalam menyusun kebijakan maupun dalam perencanaan dan penganggaran belanja TIK. Sehingga investasi dan implementasi TIK menjadi lebih efektif dan efisien,” kata Bahteramsyah dalam sambutanya di Hotel Mercure Samarinda Selasa (1/12/2020).
Bahteramsyah menargetkan penilaian pada tahun 2020 ini ada 30 OPD. Hari pertama akan dilakukan penilaian kepada 15 OPD dan pada hari kedua untuk 15 OPD.
“Penilaian akan dilakukan oleh Tim Asesor yang berasal dari Dinas Kominfo Provinsi Kaltim, Inspektorat Provinsi Kaltim, dan Universitas Mulawarman” tutur Bahteramsyah.
Sementara itu dalam sambutanya, Plt. Bupati Kukar Chairil Anwar mengatakan pada kesempatan ini ada 30 Perangkat Daerah yang diundang untuk pemetaan Standarisasi E-Government.
“Ke-30 Perangkat Daerah ini telah memiliki dan mengoperasikan aplikasi pendukung kinerja terutama yang berkaitan dengan layanan public di lingkungan kerja masing-masing,” kata Chairil Anwar dalam sambutanya Selasa (1/12/2020).
Kegiatan ini ditujukan untuk menilai lima aspek implementasi unsur e-Government berupa Kebijakan, Kelembagaan, Infrastruktur, Aplikasi dan Perencanaan.
“Pemerintah terbuka terhadap derasnya aliran ekspresi aspirasi rakyat dan mampu menanggapi secara cepat dan efektif. Kemajuan teknologi informasi membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan, dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat. Perubahan ini menuntut kepemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif,” ungkap Chairil Anwar.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2003 tentang kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government. Masyarakat menuntut pelayanan publik yang memenuhi kepentingan masyarakat luas di seluruh wilayah negara, dapat diandalkan dan terpercaya, serta terjangkau secara interaktif. Masyarakat menginginkan agar aspirasi mereka didengar.
“Pemerintah harus mampu membentuk dimensi baru ke dalam organisasi, sistem manajemen, dan proses kerjanya. Meliputi pengembangan sistem dan proses kerja yang lebih lentur untuk memfasilitasi berbagai bentuk interaksi yang kompleks,” Katanya.
Pemerintah lebih terbuka untuk membentuk kemitraan dengan dunia usaha (public-private partnership). Pemerintah memanfaatkan kemajuan teknologi informasi guna meningkatkan kemampuan mengolah, mengelola, menyalurkan, dan mendistribusikan informasi dan pelayanan publik.
“Dengan demikian seluruh lembaga-lembaga negara, masyarakat, dunia usaha, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya dapat setiap saat memanfaatkan informasi dan layanan pemerintah secara optimal.”
Pengembangan e-government merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik. Dalam meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien.
“Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mencakup dua aktivitas yang berkaitan yaitu Pengolahan data, pengelolaan informasi, sistem manajemen dan proses kerja secara elektronis. Serta pemanfaatan kemajuan teknologi informasi agar pelayanan publik dapat diakses secara mudah dan murah oleh masyarakat,” Tuturnya.