Jamber – Derasnya air hujan seolah menjadi alarm tahunan bagi warga Perumahan Muktisari Tahap III, Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari. Setelah lebih dari satu dekade hidup dalam bayang-bayang genangan, kesabaran warga akhirnya mencapai titik jenuh. Mereka mendatangi Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember dalam audiensi di Aula Praja Mukti pada Rabu (25/2/2026), menuntut langkah tegas atas dugaan pelanggaran sempadan sungai.
Banjir di kawasan tersebut disebut mulai terjadi sejak 2014 dan berulang hampir setiap musim penghujan. Puncak kejadian tercatat pada Desember 2024, saat puluhan rumah terendam dan sedikitnya 17 kepala keluarga terdampak langsung. Kondisi ini membuat warga hidup dalam kekhawatiran setiap kali hujan deras mengguyur wilayah mereka.
“Setiap hujan deras kami selalu waswas. Banyak warga sampai tidak tidur untuk berjaga karena takut air masuk ke rumah,” ungkap Tedi Agil dalam forum audiensi.
Menurut warga, persoalan ini bukan lagi sekadar genangan sementara, melainkan menyangkut keselamatan, kesehatan, hingga keberlanjutan tempat tinggal mereka. Lingkungan yang lembap dan banjir berulang dikhawatirkan memicu berbagai penyakit serta menurunkan kualitas hidup masyarakat.
Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember mengungkap adanya indikasi pelanggaran batas sempadan sungai serta dugaan pemanfaatan badan sungai untuk kawasan permukiman. Praktik tersebut dinilai berpotensi mempersempit aliran air dan memperbesar risiko banjir saat curah hujan tinggi.
Widodo Julianto, anggota Satgas sekaligus Kepala Bapperida Jember, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menangani dampak, tetapi juga berupaya menelusuri akar permasalahan.
“Banjir di Muktisari sudah menjadi langganan tiap musim hujan. Kami sedang menelusuri dugaan pelanggaran batas sempadan sungai,” tegasnya.
Ia menjelaskan, apabila ditemukan pelanggaran tata ruang, konsekuensinya bisa meluas hingga pada status lahan dan legalitas sertifikasi. Hal ini membuka kemungkinan adanya evaluasi administratif terhadap kepemilikan maupun perizinan di kawasan tersebut.
Ketua Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Achmad Imam Fauzi, memastikan pemerintah daerah berpihak pada warga terdampak. Hasil kajian dan mitigasi akan disampaikan kepada Bupati Jember sebagai dasar pengambilan kebijakan lanjutan.
“Kalau ada pelanggaran tata ruang, pasti berdampak pada banjir. Ini perlu penanganan serius,” katanya.
Meskipun kewenangan pengelolaan sungai berada di tingkat provinsi, Pemkab Jember menegaskan komitmennya untuk berkoordinasi lintas sektor. Termasuk dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan kejelasan status lahan dan tanggung jawab pihak-pihak terkait.
Audiensi ini menjadi langkah awal sebelum pertemuan lanjutan dengan berbagai instansi. Warga berharap forum tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan awal dari solusi permanen berupa penataan ulang kawasan dan penegakan aturan sempadan sungai.
Selama 12 tahun banjir datang silih berganti tanpa kepastian penyelesaian. Kini warga Muktisari menanti tindakan nyata: akankah ada pembenahan tata ruang yang tegas, atau mereka kembali bersiap menghadapi musim hujan berikutnya dengan kecemasan yang sama.
