Jakarta – Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut bahwa perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry bermula dari temuan auditor BPKP langsung dibantah oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Gunawan Wibisono, Juru Bicara BPKP, menegaskan bahwa institusinya tidak pernah menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK terkait aksi korporasi tersebut.
“Kami tidak pernah menyampaikan laporan kepada KPK mengenai dugaan korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP,” ujar Gunawan kepada GOnews.ID, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (28/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa BPKP memang melakukan reviu terhadap proses akuisisi tersebut pada tahun 2021 atas permintaan dari pihak ASDP. Hasil reviu itu kemudian disampaikan kembali kepada ASDP pada tahun 2022 sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola, manajemen risiko, dan sistem pengendalian internal perusahaan.
“Pelaksanaan pengawasan kami mengikuti permintaan dari entitas. Semua produk pengawasan, termasuk laporan dan rekomendasi, hanya ditujukan kepada entitas yang meminta. Itu tidak untuk dipublikasikan kepada pihak lain,” jelas Gunawan.
Lebih lanjut, Gunawan menegaskan bahwa semua kegiatan BPKP mengacu pada Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) 2021 dan ketentuan internal BPKP. Oleh karena itu, hubungan kerja bersifat eksklusif antara auditor dan klien.
Sebelumnya, KPK pernah meminta BPKP melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara akuisisi tersebut pada 2024. Namun, dalam perjalanannya, KPK memilih menggunakan tim akuntan forensik internal untuk menghitung sendiri potensi kerugian negara.
“Pada akhirnya, KPK menggunakan tim internalnya untuk perhitungan kerugian negara. Kami tidak terlibat dalam proses penyidikan kasus tersebut,” pungkasnya.
Sebagai catatan, kasus akuisisi PT JN oleh ASDP sempat menjadi perhatian publik setelah tiga pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut sempat dijatuhi hukuman pidana dan kemudian mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan KPK yang menyebut nama BPKP dalam konteks awal mula penyidikan menuai klarifikasi resmi dari pihak auditor negara itu.
