Jakarta — Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan silaturahmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Pertemuan ini membahas tentang rencana pembentukan Badan Pemulihan Aset (BPA) dan Pusat Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Menteri PANRB menyatakan kunjungan ini sebagai dukungan terhadap penguatan kelembagaan dan pengembangan organisasi Kejaksaan. Pembentukan Badan Pemulihan Aset diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi Kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya terkait penyelamatan aset negara.
“Kami percaya Kejaksaan Agung akan lebih optimal dalam proses penegakan hukum, terutama penyelamatan aset negara,” ujar Menteri PANRB.
Jaksa Agung menegaskan bahwa pembentukan Badan Pemulihan Aset tidak ada hubungannya dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Kejaksaan, di dalamnya, telah melekat pada fungsi penegakan hukum, mulai dari penyidikan hingga eksekusi, termasuk penelusuran aset dan pemulihan untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Jaksa Agung berharap Badan Pemulihan Aset dapat lebih adaptif dan terkoordinir dalam mengelola aset yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam penampilannya, aset-aset tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh negara atau pelelangan.
Menteri PANRB menekankan bahwa keberadaan Badan Pemulihan Aset dapat dimanfaatkan oleh BUMN/BUMD dan pemerintah untuk berkolaborasi dalam penyelesaian dan pemulihan aset-aset negara.
“Melalui Pembentukan Badan Pemulihan Aset, nantinya dapat lebih adaptif dan terkoordinir mengenai aset-aset yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Dengan demikian, aset-aset tersebut dapat segera dilakukan pelanggan atau dimanfaatkan oleh negara,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menekankan agar ke depan, keberadaan Badan Pemulihan Aset dapat dimanfaatkan oleh BUMN/BUMD serta pemerintah untuk berkolaborasi dalam penyelesaian dan pemulihan aset-aset negara.
Kemudian, Jaksa Agung berharap adanya dukungan penuh dari Kementerian PANRB terhadap pembentukan Pusat Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Melalui pembentukan tersebut, pelaku tindak pidana dapat dipermudah demi lancarnya proses penegakan hukum. Di samping itu, Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa pembangunan Sentra Rumah Sakit di beberapa daerah akan membantu sekitar masyarakat dalam hal pengobatan, perawatan dan pelayanan kesehatan lainnya.
“Nantinya akan dibangun sentra rumah sakit di beberapa daerah seperti di Banten dan Mojokerto, yang saat ini sudah beroperasi yaitu Rumah Sakit Umum Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur,” imbuh Jaksa Agung.
Dalam pertemuan ini Jaksa Agung didampingi oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo dan Asisten Khusus Jaksa Agung Sri Kuncoro. Sementara itu, jajaran Kementerian PANRB yang turut hadir adalah Pejabat Deputi Kementerian PANRB.
