Sangatta – Anggota Komisi A DPRD Kutai Timur Basti Sangga Langi menyerukan kepada Pemerintah Daerah untuk lebih giat dalam mengimplementasikan peraturan daerah yang telah ada.
Sebagai contoh, Politisi PAN ini mengkritisi penerapan Perda Retribusi Daerah. Retribusi Daerah, yang merupakan pembayaran atas layanan atau izin tertentu, harus dikelola dengan baik untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Contohnya adalah Perda retribusi, yang merupakan sumber pendapatan penting bagi daerah. Namun penerapannya belum maksimal,” ungkap Basti saat ditemui di Kantor DPRD Kutim, Rabu (22/5/2024).
Dengan penerapan Perda yang tepat, diharapkan PAD Kutai Timur dapat ditingkatkan secara signifikan. Ia juga berharap kepada pemerintah agar membuat perda sesuai kajian yang matang.
“Kami mendesak Pemerintah untuk lebih serius dalam mengawal dan mengimplementasikan peraturan daerah yang sudah ada, termasuk dalam hal pembentukan Perda yang mampu mendukung peningkatan PAD,” bebernya.
Selain itu, Basti juga menyoroti tumpulnya beberapa aturan yang sudah dibuat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penerapan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 52 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Kami melihat implementasi Perda ini sangat kurang. Contoh Perda tentang larangan merokok. Sampai sekarang masih sangat minim implementasinya,” beber Basti.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan inisiatif untuk menciptakan ruang bersih dari asap rokok dan melindungi kesehatan masyarakat dari dampak merokok. Dengan meliputi beragam fasilitas publik seperti fasilitas kesehatan, tempat ibadah, hingga tempat kerja, PERBUP ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang efektif bagi masyarakat.
“Menurut saya pengawasan yang ketat terhadap implementasi peraturan daerah dan pembentukan Perda yang progresif menjadi kunci dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah secara keseluruhan,” tandasnya.
