Jombang – Palu keputusan akhirnya jatuh melalui jalan mufakat. Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026-2031. Kesepakatan itu menjadi salah satu keputusan penting dalam rangkaian muktamar yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Kabupaten Jombang.
Penetapan Gus Kikin diumumkan dalam Sidang Pleno V Muktamar ke-35 NU di Gedung Serbaguna (GSG) Hasbullah Said, Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Senin (31/8/2026). Hasil musyawarah disampaikan KH Anwar Iskandar sebagai salah satu anggota AHWA. Sebelumnya, para anggota AHWA menggelar pertemuan di Ndalem Kasepuhan KH Abdul Wahab Chasbullah pada Senin pagi untuk menjalankan mandat muktamar dalam memilih dan menetapkan Ketua Umum PBNU periode baru.
“Saya ditugasi AHWA untuk membacakan hasil sidang pemilihan ketum 2026-2031. Saya laporkan bahwa rapat pagi ini dibuka dengan membaca khotmil Qur’an oleh KH Anwar Mansyur dan ditutup dengan doa oleh KH Muhammad Anwar Mansur,” ujar KH Anwar Iskandar.
Musyawarah tersebut menjadi forum bagi anggota AHWA untuk membahas kandidat yang telah masuk dalam proses pemilihan kepemimpinan PBNU. Alih-alih menentukan ketua umum melalui persaingan suara terbanyak, forum AHWA memilih jalur musyawarah mufakat untuk menghasilkan satu keputusan yang diterima bersama.
“Rapat yang kami laksanakan tadi pagi adalah sebuah musyawarah mufakat yang merupakan pelaksanaan mandat dari keputusan muktamar, yang mana muktamar memberi mandat untuk memilih dan menetapkan ketua umum PBNU,” katanya.
KH Anwar Iskandar menerangkan bahwa tata cara tersebut mempunyai arti penting dalam proses pembentukan kepengurusan PBNU untuk masa khidmat berikutnya. Mekanisme yang dijalankan AHWA menjadi bagian dari pelaksanaan keputusan Muktamar ke-35 NU sekaligus menempatkan musyawarah sebagai instrumen utama dalam menentukan pucuk kepemimpinan organisasi.
“Ini adalah mekanisme yang pertama kita lakukan di dalam pemilihan kepengurusan di PBNU ini,” imbuhnya.
Dalam prosesnya, terdapat lima nama calon yang diajukan untuk dipertimbangkan oleh anggota AHWA. Setelah melalui pembahasan dan musyawarah, seluruh anggota akhirnya mencapai kesepakatan untuk memberikan amanah Ketua Umum PBNU kepada Gus Kikin. Keputusan itu kemudian dituangkan secara resmi dalam berita acara hasil musyawarah.
“Dari lima nama calon yang diajukan maka anggota AHWA secara mufakat memutuskan untuk memilih KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) menjadi Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026-2031,” tegasnya saat membacakan hasil musyawarah.
Penetapan tersebut membawa Gus Kikin ke posisi strategis sebagai pemimpin jajaran tanfidziyah PBNU untuk lima tahun mendatang. Amanah yang diberikan melalui forum AHWA sekaligus menandai babak baru dalam kepengurusan organisasi Islam tersebut setelah berlangsungnya rangkaian pembahasan dalam Muktamar ke-35 NU di Tambakberas.
Muktamar sendiri menjadi forum tertinggi di lingkungan NU yang menentukan berbagai kebijakan organisasi serta arah kepemimpinan untuk periode berikutnya. Karena itu, keputusan mengenai ketua umum menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian besar dari peserta muktamar maupun warga nahdliyin.
Pemilihan melalui kesepakatan AHWA juga memperlihatkan kuatnya pendekatan musyawarah dalam proses pengambilan keputusan organisasi. Lima kandidat yang sebelumnya masuk dalam pembahasan akhirnya mengerucut pada satu nama setelah para anggota AHWA mencapai mufakat tanpa harus menjadikan perbedaan pilihan sebagai jalan buntu.
Dengan ditetapkannya KH Abdul Hakim Mahfudz sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026-2031, rangkaian penentuan pucuk kepemimpinan PBNU memasuki tahap penting. Gus Kikin kini mengemban mandat untuk memimpin kepengurusan PBNU selama lima tahun sekaligus menjalankan berbagai keputusan organisasi yang dihasilkan dalam Muktamar ke-35 NU di Jombang.
