Bontang – Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris menyampaikan bahwa pembubaran yang dilakukan Bawaslu ini merupakan kewenangan yang sah. Agus menilai, Bawaslu Bontang mempunyai wewenang kalau konferensi pers Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA secara administrasi kurang tepat.
“Pembubaran itu urusan Bawaslu, namun hasil temuan dan analisis survei Pilkada Bontang yang digelar LSI Denny JA membicarakan apa adanya di Bontang,” kata Agus Haris saat ditemui di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bontang, Senin (2/11/2020).
Menurutnya, survei yang telah dipaparkan oleh LSI Denny JA itu bisa menjadi pemicu semangat bagi siapa saja. Untuk menempatkan posisi petahana dan menempatkan kewenangan.
“Bagi saya masyarakat Kota Bontang dan semua paslon, survei itu mestinya menjadi pemicu semangat bagi siapa saja, baik dari masyarakat publik dengan menempatkan posisi petahana masih sangat kuat dan menempatkan kewenangan,” kata Agus.
Agus menuturkan bahwa hal tersebut merupakan informasi positif kepada semua pihak. Dengan begitu, bisa menjadi acuan bagi para kandidat pasangan calon (paslon) untuk bertarung di Pilkada 9 Desember mendatang.
“Menurut saya, ini ada sesuatu yang positif, karena memberikan informasi kepada semua pihak. Hasil survei itu adalah gambaran masyarakat pemilih Bontang yang sebenarnya,” tuturnya.
Dikatakannya bahwa dengan penghentian oleh Bawaslu sangat disayangkan sebenarnya, justru adanya survei yang dilakukan LSI, maksudnya baik dan hal ini untuk lebih meyakinkan tim sukses paslon nomor urut 2. Dari sini terlihat kinerja bunda Neni ternyata positif selama ini.
“Masyarakat ternyata masih sangat menginginkan bunda untuk kembali memimpin Kota Bontang dan itu fakta. Soal lsu yang belum daftar itu masalah lain bagi saya,”urainya
Sebenarnya banyak cara lain untuk melakukan komunikasi sehingga tidak terjadi pembubaran. Karena memang tujuan tim sukses itu bekerja dan tim wajib tahu apa yg dinginkan calon pemilihnya.
“Saya tidak tahu LSI itu seperti apa mekanismenya, tapi di dalam aturan PKPU memang harus mendaftar. Mungkin karena terlalu terburu-buru saja barangkali, artinya mungkin belum sempat daftar sudah mempublisnya,” terangnya.
Politikus Partai Gerindra tersebut beranggapan hanya persoalan administrasi mendaftar di KPU Kabupaten saja. Bukan karena lembaga yang tidak sah, namun lembaga tersebut belum resmi terdaftar sesuai dengan aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2017.
“Tapi saya pikir ini tidak akan menjadi persoalan, bukan karena dia tidak sah secara lembaga, tapi belum mendaftar secara administratif di KPU Kota Bontang,” tegasnya.