Sungai Penuh – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Sungai Penuh berhasil diungkap jajaran Polres Kerinci. Tim Macan Kerinci mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat pencurian sepeda motor milik warga. Ironisnya, terduga pelaku berinisial S (19) tersebut diketahui merupakan residivis kasus serupa. Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat dan sebuah kunci T yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.
Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan Satreskrim Polres Kerinci bersama Satuan Intelkam. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP R. Fifin Ritonga, S.H., setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/106/X/2026/SPK/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI. Informasi pengungkapan itu disampaikan melalui laporan resmi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Jumat (30/10/2026). Kasus ini bermula dari laporan Rica Octaria (41), warga Desa Gedang, yang kehilangan sepeda motornya di Dusun Empeh, Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 27 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, korban baru pulang membeli makanan sekitar pukul 19.45 WIB dan memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman luar rumah. Saat itu, kendaraan dalam kondisi setang tidak terkunci sehingga memudahkan pelaku melancarkan aksinya.
Tidak berselang lama, adik ipar korban menanyakan siapa yang membawa sepeda motor tersebut keluar rumah. Mendengar pertanyaan itu, korban langsung memeriksa kendaraan yang sebelumnya diparkir di halaman. Namun, sepeda motor tersebut ternyata sudah tidak berada di tempatnya. Menyadari kendaraannya hilang, korban kemudian mendatangi SPKT Polres Kerinci untuk membuat laporan resmi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim bersama personel Sat Intelkam Polres Kerinci segera melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan informasi dan menelusuri sejumlah petunjuk untuk mengetahui identitas serta keberadaan orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah pada keberadaan terduga pelaku di sekitar kawasan GOR Kota Sungai Penuh. Dipimpin AKP R. Fifin Ritonga, petugas gabungan mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan S (19) tanpa perlawanan. Polisi juga menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Dalam pemeriksaan awal, S mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Ia diduga mengambil kendaraan yang terparkir di depan rumah korban dengan cara merusak bagian kunci kontak menggunakan alat khusus berupa kunci T.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, aksi tersebut tidak dilakukan seorang diri. S disebut menjalankan aksinya bersama seorang rekan berinisial R. Hingga kini, keberadaan R masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk kepentingan pengembangan penyidikan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua barang bukti utama, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan satu buah kunci T yang diduga digunakan untuk membobol sistem penguncian kendaraan. Kedua barang bukti tersebut selanjutnya digunakan untuk mendukung proses penyidikan.
Saat ini, S beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan sejumlah tahapan penanganan perkara, termasuk melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Selain itu, kepolisian akan segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari mekanisme penanganan perkara pidana. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta mencari keberadaan R yang diduga menjadi rekan pelaku.
Di tengah pengungkapan kasus tersebut, Polres Kerinci mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan disarankan tidak hanya mengandalkan kunci kontak, tetapi juga memastikan setang terkunci serta menggunakan pengaman tambahan ketika memarkirkan kendaraan.
Kendaraan sebaiknya ditempatkan di lokasi yang mudah diawasi dan memiliki penerangan memadai. Langkah sederhana tersebut dapat membantu memperkecil peluang pelaku kejahatan menjalankan aksinya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Kerinci dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Meski satu terduga pelaku telah diamankan, polisi masih berupaya menelusuri keberadaan rekannya agar seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.
