Jakarta – Kasus meninggalnya seorang anak dengan Down syndrome yang dikaitkan dengan dugaan perundungan atau bullying di Surabaya menjadi sorotan serius Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Lembaga tersebut mendesak pemerintah dan DPR RI mengevaluasi aturan sistem peradilan pidana anak sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan penderitaan anak sebagai panggung pencitraan dan popularitas.
Sikap tersebut disampaikan LPA Pusat yang dikenal sebagai Komnas Perlindungan Anak melalui siaran pers Nomor 0145/SP/Komnas PA/X/2026 yang diterbitkan di Jakarta, Rabu (21/10/2026). Pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, S.E., itu memuat tujuh poin penting terkait perlindungan anak, penanganan kasus, penghormatan terhadap proses hukum, hingga desakan perubahan regulasi.
Komnas PA menilai berkembangnya berbagai pemberitaan, pernyataan publik, dan opini di media sosial mengenai kasus tersebut harus disikapi secara hati-hati. Kepedulian masyarakat terhadap korban dinilai sebagai bentuk solidaritas yang positif, tetapi harus diwujudkan melalui langkah bertanggung jawab dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Lembaga tersebut menyayangkan munculnya spekulasi maupun pernyataan sejumlah pihak yang berpotensi memperkeruh situasi. Narasi yang belum terverifikasi dikhawatirkan membentuk persepsi sepihak sekaligus mengalihkan perhatian masyarakat dari substansi persoalan perlindungan anak.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menegaskan bahwa penderitaan anak tidak boleh dimanfaatkan untuk memperoleh perhatian publik maupun membangun citra pribadi.
“Jangan pernah menjadikan penderitaan anak sebagai panggung untuk mencari popularitas. Ketika semua pihak berlomba ingin terlihat paling peduli, jangan sampai kita justru melupakan siapa yang sesungguhnya harus dilindungi,” ungkapnya.
Menurut Komnas PA, setiap tindakan dan pernyataan terkait kasus yang melibatkan anak wajib mengacu pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Prinsip tersebut harus menjadi landasan bagi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, organisasi masyarakat, hingga masyarakat umum dalam merespons persoalan yang sedang berkembang.
Komnas PA juga meminta seluruh pihak menghentikan penyebaran informasi yang belum terkonfirmasi, tuduhan tanpa dasar, maupun penggiringan opini yang berpotensi memengaruhi proses penanganan perkara.
Kebebasan menyampaikan pendapat, menurut lembaga tersebut, tetap harus memperhatikan hak anak, asas praduga tak bersalah, serta kewenangan aparat penegak hukum.
Selain itu, masyarakat diminta memberikan ruang kepada aparat dan lembaga terkait untuk bekerja secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Pengawasan publik tetap diperlukan sepanjang dilakukan secara konstruktif tanpa mengintervensi proses hukum.
Agustinus menekankan bahwa keberhasilan perlindungan anak tidak dapat diukur dari seberapa sering seseorang muncul di media atau mendapatkan perhatian masyarakat.
“Perlindungan anak bukan tentang siapa yang paling sering tampil di hadapan kamera, siapa yang paling lantang berbicara, atau siapa yang paling banyak mendapatkan perhatian publik. Perlindungan anak adalah tentang keberanian bertindak, ketulusan mengabdi, serta tanggung jawab memastikan hak dan masa depan anak tetap terlindungi,” tuturnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penanganan persoalan anak membutuhkan kerja sama lintas sektor, bukan persaingan antarpihak untuk menunjukkan pengaruh maupun eksistensi.
Komnas PA mengajak pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, organisasi masyarakat, serta berbagai institusi perlindungan anak untuk memperkuat koordinasi dalam menangani persoalan yang terjadi.
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah perlindungan privasi dan martabat anak. Komnas PA mengingatkan masyarakat serta insan pers agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi anak yang berpotensi menimbulkan stigma dan tekanan psikologis.
Perlindungan tersebut penting bukan hanya bagi anak yang menjadi korban, tetapi juga bagi anak lain yang mungkin terlibat dalam suatu perkara. Penanganan kasus harus tetap mempertimbangkan hak dan kepentingan anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah perhatian publik terhadap kasus di Surabaya, Komnas PA turut menyampaikan desakan agar DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Menurut lembaga tersebut, sejumlah peristiwa yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak pidana perlu menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas sistem hukum yang berlaku saat ini.
Komnas PA berpandangan bahwa pembaruan regulasi diperlukan untuk merespons perkembangan persoalan hukum yang melibatkan anak, termasuk dalam kasus-kasus yang menimbulkan dampak serius terhadap korban.
Selain mendorong revisi UU SPPA, Komnas PA meminta pemerintah mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) khusus.
Usulan tersebut diarahkan untuk mengatur penanganan anak yang menjadi pelaku tindak pidana maupun kemungkinan keterlibatan tanggung jawab orang tua sesuai dengan kondisi yang dinilai mendesak oleh lembaga tersebut.
Meski demikian, usulan perubahan regulasi itu masih merupakan sikap dan desakan Komnas PA, bukan keputusan pemerintah ataupun DPR RI. Setiap perubahan hukum tetap memerlukan pembahasan dan pertimbangan yang memperhatikan prinsip perlindungan anak serta ketentuan perundang-undangan.
Dalam konteks sistem peradilan pidana anak, pembahasan mengenai pertanggungjawaban hukum juga perlu mempertimbangkan keseimbangan antara pemenuhan hak korban, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Komnas PA berharap perhatian masyarakat terhadap kasus meninggalnya anak dengan Down syndrome di Surabaya tidak berhenti pada perdebatan maupun kegaduhan di ruang digital.
Agustinus kembali mengajak seluruh pihak untuk mengutamakan langkah konkret sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghentikan kegaduhan yang tidak produktif. Mari bekerja sesuai kapasitas dan kewenangan masing-masing. Jangan mengorbankan kepentingan anak demi kepentingan pribadi maupun kelompok,” imbuhnya.
Melalui pernyataan resminya, Komnas PA juga mengingatkan bahwa kepedulian terhadap anak harus dilandasi integritas, tanggung jawab moral, serta komitmen untuk memastikan hak-hak anak terlindungi.
Organisasi tersebut menilai keadilan tidak dapat diwujudkan hanya melalui pernyataan keras atau perhatian sesaat di media sosial. Diperlukan kerja nyata, sinergi antarlembaga, dan pengawasan masyarakat yang bertanggung jawab.
Kasus di Surabaya sekaligus menjadi pengingat pentingnya pencegahan perundungan, terutama terhadap anak penyandang disabilitas yang membutuhkan lingkungan aman, inklusif, dan bebas dari diskriminasi.
Peran keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah menjadi penting untuk membangun sistem perlindungan yang mampu mencegah kekerasan sekaligus memastikan setiap laporan ditangani secara serius.
Komnas PA menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat perlu tetap tenang, kritis, dan bijaksana dalam menerima maupun menyebarkan informasi terkait kasus anak.
Melalui tujuh poin pernyataan sikap tersebut, Komnas PA berharap penanganan kasus meninggalnya anak dengan Down syndrome di Surabaya dapat mengedepankan keadilan, penghormatan terhadap proses hukum, serta perlindungan hak anak. Desakan revisi UU SPPA dan pertimbangan penerbitan Perppu khusus menjadi bagian dari dorongan lembaga tersebut untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia.
