Hal itu disampaikan Kartiyono seusai mengikuti rapat pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Senin (19/10/2026). Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan bahwa pembentukan Perda bukan sekadar memenuhi target jumlah regulasi, melainkan memastikan setiap aturan memiliki landasan hukum yang kuat, menjawab kebutuhan masyarakat, dan dapat diterapkan secara efektif.
Menurut Kartiyono, masyarakat perlu mengetahui bahwa setiap Raperda harus melalui sejumlah tahapan sebelum akhirnya ditetapkan menjadi produk hukum daerah.
Proses tersebut dimulai dari penjaringan usulan yang berasal dari DPRD maupun pemerintah daerah melalui OPD terkait. Seluruh usulan kemudian dihimpun dan dipetakan berdasarkan tingkat kebutuhan serta urgensi pembentukannya.
Hasil pemetaan menjadi bahan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), yang berfungsi sebagai instrumen perencanaan pembentukan regulasi di daerah.
Kartiyono menjelaskan, tidak semua usulan dapat langsung diproses menjadi Raperda. Bapemperda perlu mempertimbangkan skala prioritas, kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan, serta kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan aturan tersebut.
Setelah melalui tahapan penjaringan dan pemetaan, usulan regulasi memasuki proses harmonisasi serta penyelarasan substansi.
Dalam proses ini, Bapemperda memperhatikan berbagai ketentuan hukum yang menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.
Tahapan berikutnya mencakup penyusunan naskah akademik sebagai landasan ilmiah dan kajian terhadap kebutuhan pembentukan regulasi.
Naskah akademik memiliki peran penting karena memuat pertimbangan mengenai latar belakang, tujuan, serta persoalan yang hendak diselesaikan melalui pembentukan peraturan daerah.
Menurut Kartiyono, penyusunan regulasi harus dilakukan secara cermat agar setiap ketentuan yang dirumuskan memiliki kejelasan dan tidak menimbulkan penafsiran berbeda ketika diterapkan.
Selain kajian akademik, Bapemperda juga memberikan perhatian terhadap pelibatan masyarakat dalam proses pembentukan Raperda.
Kartiyono menegaskan bahwa penyusunan Perda tidak boleh berlangsung secara tertutup. Masyarakat harus memiliki kesempatan untuk memberikan pandangan, kritik, maupun masukan terhadap substansi aturan yang sedang dirancang.
Karena itu, Bapemperda DPRD Jombang berupaya melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam kegiatan konsultasi publik.
Kelompok yang dilibatkan antara lain organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, akademisi, aktivis, kalangan perguruan tinggi, hingga praktisi hukum.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkaya sudut pandang dalam pembahasan regulasi, sehingga aturan yang dihasilkan tidak hanya mencerminkan kebutuhan pemerintah daerah, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
Bahkan, menurut Kartiyono, Bapemperda turut memanfaatkan media komunikasi publik melalui kegiatan siniar atau podcast terbuka.
Forum tersebut digunakan sebagai salah satu sarana untuk menyerap kritik, saran, dan pandangan dari masyarakat mengenai rancangan regulasi yang sedang dibahas.
Dengan membuka ruang komunikasi yang lebih luas, Bapemperda berharap masyarakat dapat memahami proses pembentukan Perda sekaligus ikut mengawasi kualitas produk hukum yang dihasilkan.
Namun, di balik berbagai tahapan tersebut, Kartiyono mengakui bahwa keterbatasan anggaran dan fasilitas masih menjadi tantangan dalam menjalankan tugas pembentukan regulasi.
Ia menjelaskan bahwa anggaran yang tersedia digunakan secara efisien untuk mendukung kebutuhan teknis penyusunan Raperda.
Menurutnya, alokasi tersebut antara lain dimanfaatkan untuk penyusunan naskah akademik serta pencetakan buku draf Raperda berikut dokumen pendukungnya.
Sementara itu, proses konsultasi dan koordinasi dengan kementerian terkadang membutuhkan dukungan operasional tambahan, terutama ketika terdapat jadwal pembahasan yang mendesak.
“Keterbatasan fasilitas dan anggaran sering kali menjadi tantangan tersendiri. Bahkan, demi mengawal proses konsultasi ke kementerian di Jakarta di tengah jadwal yang mendesak, kami kerap menggunakan biaya mandiri,” beber Kartiyono menjawab pertanyaan media ini di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang, Senin (19/10/2026).
Kartiyono yang juga menjabat Bendahara Umum DPC PKB Kabupaten Jombang menegaskan, keterbatasan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kualitas pembahasan regulasi.
Menurutnya, setiap pasal harus dikaji secara mendalam agar memiliki rumusan yang jelas, tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.
Ketelitian dalam pembahasan menjadi penting untuk menghindari munculnya persoalan hukum setelah Perda diberlakukan.
Selain membahas proses pembentukan regulasi baru, Kartiyono juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap sejumlah Perda lama yang dinilai membutuhkan penyesuaian dengan perkembangan aturan nasional.
Menurutnya, perubahan kebijakan pemerintah pusat dapat memengaruhi relevansi dan penerapan produk hukum yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah daerah.
Karena itu, evaluasi diperlukan untuk memastikan peraturan daerah tetap memiliki kesesuaian dengan sistem hukum yang berlaku.
Salah satu contoh yang disampaikan Kartiyono adalah pembahasan Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kabupaten Jombang sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 16 Tahun 2009 yang mengatur persoalan tersebut.
Namun, perkembangan regulasi nasional, termasuk Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019, menjadi bagian dari pertimbangan perlunya penyesuaian aturan daerah.
Kartiyono menjelaskan bahwa perkembangan sistem perizinan, termasuk penerapan mekanisme elektronik melalui Online Single Submission (OSS), juga perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi.
Penyesuaian tersebut diperlukan agar mekanisme pengawasan dan perizinan memiliki dasar hukum yang selaras dengan ketentuan nasional.
Menurut Kartiyono, penguatan regulasi mengenai minuman beralkohol diarahkan untuk mempersempit peluang terjadinya peredaran ilegal di Kabupaten Jombang.
“Melalui pengetatan regulasi perizinan ini, kami berupaya mempersempit ruang gerak hingga menutup celah praktik peredaran minuman beralkohol ilegal di Jombang. Harapannya ke depan, Jombang benar-benar bersih dan zero peredaran miras ilegal,” tegas Kartiyono, yang juga menjabat Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang.
Ia menilai pembentukan maupun perubahan Perda harus mempertimbangkan efektivitas pengawasan dan kemampuan perangkat daerah dalam menjalankan ketentuan yang ditetapkan.
Regulasi yang baik, menurutnya, bukan hanya memiliki rumusan hukum yang lengkap, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata di masyarakat.
Karena itu, koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, kementerian terkait, serta unsur masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi.
Kartiyono menegaskan bahwa Bapemperda DPRD Jombang akan terus mengedepankan keterbukaan dan kecermatan dalam pembahasan setiap rancangan peraturan daerah.
Ia juga mengungkapkan bahwa sedikitnya sepuluh Raperda telah selesai dibahas dan ditargetkan dapat segera disahkan pada 2026.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Jombang dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Meski demikian, Kartiyono kembali mengingatkan bahwa kualitas substansi tetap menjadi perhatian utama dibandingkan sekadar mengejar banyaknya Perda yang disahkan.
“Transparansi, partisipasi publik yang luas, serta kecermatan substansi tetap menjadi pilar utama dalam mengawal setiap jengkal regulasi demi kesejahteraan masyarakat Jombang,” jelas Kartiyono.
Melalui penguatan proses pembentukan regulasi, Bapemperda DPRD Jombang berharap produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar memiliki manfaat bagi masyarakat.
Dengan mengedepankan keterbukaan, pelibatan publik, evaluasi aturan lama, serta pembahasan yang cermat, setiap Perda diharapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga mampu memberikan kepastian, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendukung kemajuan Kabupaten Jombang.
