SIDOARJO – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur mendampingi keluarga seorang anak penyandang disabilitas yang diduga menjadi korban pencabulan oleh oknum petugas keamanan atau satpam di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Sidoarjo pada Jumat (16/10/2026). Pihak keluarga berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keselamatan korban.
Sekretaris Jenderal Komnas PA Jawa Timur, Jaka Prima, S.H., M.H., M.Pd., mengatakan pihaknya memberikan pendampingan kepada orang tua korban dalam proses pelaporan dugaan tindak pidana tersebut.
Menurutnya, korban yang dalam pemberitaan ini disebut dengan nama samaran Mawar diduga mengalami tindakan pelecehan seksual secara berulang oleh oknum satpam di lingkungan sekolahnya.
“Kami dari Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur mendampingi orang tua korban untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak penyandang disabilitas yang diduga dilakukan oleh oknum satpam di salah satu SDN di Sidoarjo,” ujar Jaka Prima.
Jaka menjelaskan, dugaan tindakan tidak senonoh tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada anggota keluarga.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga dalam laporan kepolisian, dugaan pelecehan seksual terjadi ketika korban berada di lingkungan sekolah, termasuk saat jam istirahat.
Terduga pelaku disebut melakukan tindakan yang melanggar batas tubuh korban, mulai dari menyentuh bagian tubuh pribadi hingga melakukan tindakan seksual lainnya tanpa persetujuan korban.
Perbuatan tersebut diduga tidak hanya berlangsung sekali, melainkan berulang dalam rentang waktu tertentu.
Lebih memprihatinkan, korban juga diduga mendapatkan intimidasi secara verbal agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapa pun, termasuk orang tua maupun guru.
“Korban diduga mengalami pelecehan seksual berulang kali. Terduga pelaku juga melarang korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua maupun pihak sekolah. Kondisi ini membuat korban ketakutan dan tidak berani mengungkapkan apa yang dialaminya,” jelas Jaka.
Menurut Jaka, dugaan kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, mengingat korban berada dalam kondisi yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan khusus.
Ia menegaskan bahwa lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi seluruh peserta didik, termasuk anak-anak penyandang disabilitas.
Karena itu, dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seseorang yang bertugas menjaga keamanan sekolah dinilai perlu ditangani secara serius, transparan, dan profesional.
“Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur mengecam keras dugaan perbuatan tersebut. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini sampai tuntas dan mengambil tindakan tegas terhadap terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Desak Polisi Segera Bertindak
Komnas PA Jawa Timur juga mendesak Polresta Sidoarjo mempercepat proses penyelidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang dilaporkan keluarga korban.
Jaka berharap kepolisian segera memeriksa pihak-pihak terkait, mengumpulkan alat bukti, serta menentukan langkah hukum yang diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Selain meminta proses hukum berjalan cepat, Komnas PA Jawa Timur juga mendorong penyidik mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Menurutnya, dugaan perbuatan yang disebut berlangsung berulang kali perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan tidak terdapat anak lain yang mengalami kejadian serupa.
“Kami meminta Polresta Sidoarjo segera melakukan investigasi secara mendalam. Jangan hanya berhenti pada laporan satu korban, tetapi juga perlu ditelusuri kemungkinan adanya korban-korban lainnya,” kata Jaka.
Komnas PA Jawa Timur turut meminta kepolisian mempertimbangkan langkah penahanan terhadap terduga pelaku apabila persyaratan hukum telah terpenuhi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa adanya dugaan intimidasi terhadap korban maupun keluarganya.
Keluarga Korban Ketakutan, Minta Identitas Dirahasiakan
Sementara itu, orang tua korban yang disebut dengan inisial A mengaku sangat mengkhawatirkan kondisi psikologis dan masa depan anaknya setelah dugaan peristiwa tersebut terungkap.
Keluarga berharap proses hukum dapat berjalan tanpa harus membuka identitas korban kepada publik.
Kekhawatiran tersebut muncul karena keluarga tidak ingin korban mengalami tekanan sosial, stigma, maupun trauma tambahan akibat penyebaran informasi mengenai kasus yang dialaminya.
Pihak keluarga juga meminta masyarakat tidak menyebarluaskan informasi yang dapat mengarah pada identitas maupun lingkungan pribadi korban.
Meskipun diliputi kekhawatiran, keluarga tetap memilih menempuh jalur hukum agar dugaan tindakan yang dialami anaknya dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Komnas PA Jawa Timur menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban tidak boleh berhenti pada proses pelaporan semata.
Pendampingan psikologis, pemulihan trauma, perlindungan dari intimidasi, serta jaminan keberlanjutan pendidikan korban harus menjadi bagian dari penanganan kasus.
“Kami juga meminta pihak kepolisian memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan keluarganya. Keselamatan, kondisi psikologis, serta masa depan anak harus menjadi prioritas utama,” ujar Jaka.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap seluruh pihak yang beraktivitas di lingkungan pendidikan.
Sekolah diharapkan memperkuat mekanisme pencegahan kekerasan seksual, menyediakan saluran pengaduan yang aman bagi peserta didik, serta memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara serius.
Terlebih bagi anak penyandang disabilitas, sistem perlindungan perlu mempertimbangkan kebutuhan komunikasi, pendampingan, dan kondisi individual korban.
Komnas PA Jawa Timur berharap penanganan kasus tersebut dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polresta Sidoarjo mengenai perkembangan penyelidikan maupun tanggapan dari pihak terlapor.
