Sidoarjo – Keberadaan jembatan liar yang melintang di atas aliran sungai menjadi batu sandungan bagi upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam memperbaiki sistem drainase dan mengantisipasi banjir. Bupati Sidoarjo Subandi menginstruksikan penertiban hingga pembongkaran bangunan tanpa izin yang menghalangi proses normalisasi sungai, terutama di kawasan pembangunan infrastruktur jalan.
Instruksi tersebut kembali ditegaskan Subandi ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek betonisasi ruas Jalan Gedangan-Betro, Senin (12/10/2026). Dalam peninjauan itu, Subandi menemukan sejumlah jembatan beton yang dibangun secara mandiri oleh masyarakat maupun pelaku usaha untuk kepentingan akses pribadi. Keberadaan bangunan tersebut dinilai menghambat pekerjaan pengerukan sedimentasi dan penataan aliran sungai.
Proyek peningkatan kualitas Jalan Gedangan-Betro yang menelan anggaran sekitar Rp23 miliar menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah. Pasalnya, ruas jalan yang sedang dibeton tersebut berada berdampingan dengan saluran sungai sehingga pembangunan infrastruktur jalan harus diselaraskan dengan pembenahan sistem drainase.
“Kalau masih ada jembatan-jembatan seperti ini, normalisasi sungai tidak akan bisa berjalan. Kita ingin jalan selesai dengan kualitas bagus, tetapi normalisasi sungai juga harus tetap berjalan seiring,” ujar Subandi.
Menurut Subandi, pembangunan jalan yang berkualitas tidak akan memberikan manfaat optimal apabila kondisi sungai di sekitarnya dibiarkan mengalami pendangkalan. Karena itu, penataan aliran air harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan proyek infrastruktur.
Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan sejumlah jembatan permanen berukuran kecil berdiri melintasi saluran sungai. Bangunan yang tidak memiliki izin tersebut menyulitkan pergerakan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BMSDA) maupun pihak kontraktor yang bertugas melakukan normalisasi.
Keterbatasan ruang gerak alat berat membuat proses pengerukan endapan lumpur dan material sedimentasi tidak dapat dilakukan secara maksimal. Apabila kondisi tersebut terus berlangsung, kapasitas sungai dalam menampung dan mengalirkan air berpotensi semakin berkurang.
Situasi itu menjadi perhatian pemerintah daerah mengingat pendangkalan dan penyempitan aliran sungai dapat meningkatkan risiko genangan ketika curah hujan tinggi. Selain mengganggu aktivitas masyarakat, luapan air juga berpotensi memengaruhi ketahanan infrastruktur jalan yang baru dibangun.
Subandi menekankan pentingnya kesesuaian antara pelaksanaan pembangunan dan perencanaan teknis yang telah disusun. Ia tidak ingin investasi pemerintah daerah untuk memperbaiki jalan justru menghadapi persoalan akibat sistem pengairan yang tidak tertangani dengan baik.
“Perencanaan harus kita ikuti. Jangan sampai jalannya sudah bagus dan mulus, tetapi sungainya justru terbengkalai dan tidak tertata,” katanya.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemkab Sidoarjo meminta Dinas PU BMSDA segera menjalin koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pemerintah kecamatan setempat. Koordinasi itu diarahkan untuk melakukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar ketentuan serta mengganggu akses pekerjaan normalisasi sungai.
Langkah penertiban diharapkan dapat membuka kembali ruang operasional alat berat sehingga proses pembersihan dan pengerukan sungai bisa berjalan lebih efektif. Pemerintah daerah juga menekankan perlunya penanganan yang terukur dalam pelaksanaan pembongkaran bangunan tanpa izin.
Di sisi lain, keberadaan jembatan pribadi menunjukkan adanya kebutuhan akses bagi masyarakat dan pelaku usaha di sekitar aliran sungai. Namun, pembangunan sarana penghubung tetap harus memperhatikan ketentuan perizinan serta tidak menghambat fungsi sungai sebagai saluran pengendali air.
Karena itu, Subandi mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan jembatan atau akses penyeberangan secara sembarangan. Warga diminta memanfaatkan fasilitas penghubung umum yang telah disediakan pemerintah sehingga kebutuhan mobilitas tetap terpenuhi tanpa mengganggu kegiatan pemeliharaan sungai.
“Jembatan umum sudah tersedia di jalur utama. Masyarakat kita imbau untuk memanfaatkan fasilitas yang ada demi mendukung penataan kawasan dan kepentingan umum yang lebih luas,” pungkasnya.
Penertiban jembatan liar di sepanjang kawasan Jalan Gedangan-Betro menjadi bagian dari upaya Pemkab Sidoarjo menyelaraskan pembangunan jalan dengan pengelolaan drainase. Melalui pembenahan tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan proyek betonisasi senilai Rp23 miliar tidak hanya meningkatkan kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga didukung sistem aliran air yang lebih tertata guna mengurangi risiko genangan dan banjir.
