Samarinda – “Belum bisa ditarik kesimpulan.” Persoalan kebun kemitraan seluas 5.223 hektare yang berkaitan dengan PT Swakarsa Sinarsentosa kini menjadi perhatian Fraksi PKS DPRD Kalimantan Timur. Aspirasi warga Wahau-Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, mendorong fraksi tersebut menelusuri lebih jauh pelaksanaan kemitraan sekaligus mempertanyakan kewajiban plasma 20 persen perusahaan.
Persoalan itu disampaikan masyarakat kepada Fraksi PKS DPRD Kaltim dalam agenda Hari Aspirasi pada Jumat (25/9/2026). Warga meminta kejelasan mengenai kebun kemitraan 5.223 hektare, termasuk siapa penerima manfaatnya serta bagaimana posisi masyarakat yang belum tergabung dalam koperasi kemitraan. Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim Firnadi Ikhsan menyatakan penelusuran perlu dilakukan dengan melihat dokumen dan riwayat perizinan perusahaan, status serta asal lahan, hingga regulasi yang berlaku ketika izin diterbitkan. Situs resmi DPRD Kaltim mencantumkan Firnadi Ikhsan sebagai anggota lembaga tersebut.
“Yang perlu kita lihat adalah riwayat perizinannya, status lahannya, kemudian dasar hukum kemitraan yang berlaku ketika perusahaan mendapatkan izin. Jadi, tidak bisa langsung disimpulkan bahwa 20 persen dari HGU itu harus dikeluarkan untuk plasma baru,” kata Firnadi dalam agenda Hari Aspirasi, Jumat (25/9/2026).
Berdasarkan penelusuran awal Fraksi PKS sebagaimana disampaikan Firnadi, kebun kemitraan sekitar 5.223 hektare tersebut berasal dari lahan masyarakat yang dikerjasamakan dengan perusahaan. Karena itu, menurutnya, luasan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai tanah yang dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan untuk pembangunan kebun plasma.
Catatan Dinas Perkebunan Kalimantan Timur menunjukkan pola kemitraan antara PT Swakarsa Sinarsentosa dan masyarakat di sekitar Muara Wahau telah berlangsung sejak lama. Dalam publikasi mengenai kemitraan pada 2012, disebutkan lahan dalam pola tersebut merupakan milik masyarakat, sementara perusahaan ketika itu menargetkan pembangunan kebun kemitraan seluas 4.000 hektare. Catatan tersebut menjadi konteks historis, bukan bukti mengenai status seluruh lahan 5.223 hektare yang kini dipersoalkan.
“5.223 hektare ini juga harus kita cek, siapa penerimanya, dari mana lahannya, bagaimana pola kerja samanya, dan apakah secara administrasi memang sudah dinyatakan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban perusahaan atau belum,” ujar Firnadi.
Pemeriksaan itu dinilai penting karena keberadaan kebun kemitraan saja belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai kewajiban perusahaan. Fraksi PKS menyatakan masih perlu memeriksa dasar hukum kemitraan, titik lokasi kebun, sumber lahan, koperasi penerima, jumlah anggota, serta mekanisme kerja sama yang diterapkan.
Perhatian juga diarahkan kepada warga yang tidak mempunyai lahan dan tidak menjadi anggota koperasi kemitraan. Dalam penjelasan Firnadi, kelompok tersebut tidak otomatis mempunyai hak memperoleh pembagian tanah dari HGU perusahaan. Namun, akses masyarakat terhadap manfaat ekonomi dari aktivitas perkebunan tetap menjadi salah satu aspek yang hendak dipetakan dalam penelusuran.
Untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap, Fraksi PKS berencana meminta keterangan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Dinas Perkebunan Kaltim, Dinas Perkebunan Kutai Timur, dan PT Swakarsa Sinarsentosa. Pemeriksaan direncanakan mencakup riwayat izin, luas HGU, asal-usul tanah, landasan hukum kewajiban kemitraan atau FPKMS, hingga rincian kebun kemitraan seluas 5.223 hektare.
Pertemuan lanjutan juga direncanakan melibatkan pemerintah kecamatan dan desa, koperasi kemitraan, perusahaan, serta perwakilan warga. Langkah tersebut diarahkan untuk membandingkan dokumen perizinan dengan pelaksanaan kemitraan di lapangan dan mengidentifikasi masyarakat yang belum memperoleh akses terhadap manfaat program.
“Jadi kita belum mengambil kesimpulan ada atau tidaknya pelanggaran kewajiban plasma 20 persen. Kita harus lihat dulu dokumennya, riwayat perizinannya, status lahannya, dan pola kemitraan yang sudah berjalan. Setelah itu baru bisa kita lihat kewajiban perusahaan dan apa yang menjadi hak masyarakat,” tutup Firnadi.
Dengan demikian, status kebun kemitraan 5.223 hektare dan kaitannya dengan kewajiban PT Swakarsa Sinarsentosa masih menunggu verifikasi lebih lanjut. Pemeriksaan dokumen, asal-usul lahan, skema kerja sama, serta daftar penerima manfaat akan menjadi bagian penting untuk memperjelas kewajiban perusahaan dan hak masyarakat di kawasan Wahau-Kongbeng.
