Mojokerto – “Langkah hukum tegas” menjadi pilihan yang disiapkan advokat Jaka Prima, S.H., M.H., M.Pd. dalam menangani persoalan properti milik kliennya di Kota Mojokerto. Bertindak sebagai kuasa hukum Martina MLT, Jaka Prima melayangkan Somasi/Teguran Keras (1) kepada Jones Widjaja dan pihak lainnya terkait dugaan penguasaan serta penggembokan rumah yang diklaim menghalangi hak kliennya sebagai pemilik.
Somasi bernomor 34/SOM-JP/II/2026 tersebut diterbitkan Jaka Prima melalui Kantor Hukum Jaka Prima di Mojokerto pada Selasa (17/2/2026). Dalam surat itu, Jaka Prima menjelaskan dirinya bertindak untuk dan atas nama Martina berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Juni 2025. Somasi berkaitan dengan tanah dan bangunan rumah di Jalan KH. Hasyim Asy’ari Nomor 15, 17, dan 19, Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Jaka Prima dalam somasinya menyatakan kliennya merupakan pemilik sah tanah dan bangunan tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 12.02.000000779.0 atas nama Martina MLT. Atas dasar itu, ia mempersoalkan tindakan penggembokan aset dan bangunan yang menurut pihaknya dilakukan tanpa izin.
“Bahwa Saudara Jones Widjaja sebagai penyewa telah melakukan penggembokan aset dan bangunan tanpa izin dan secara melawan hukum yang mengakibatkan klien kami mengalami kerugian secara material dan immaterial,” tutur Jaka Prima.
Jaka Prima menjelaskan bahwa tindakan tersebut, menurut pihaknya, menyebabkan Martina sebagai kliennya tidak dapat menggunakan, memasuki, maupun menikmati hak atas properti tersebut. Kondisi itulah yang kemudian menjadi salah satu dasar bagi dirinya sebagai kuasa hukum untuk melayangkan teguran keras.
Dalam membangun argumentasi hukumnya, Jaka Prima mencantumkan sejumlah ketentuan pidana dan perdata. Somasi tersebut antara lain menyinggung ketentuan mengenai tindakan memasuki rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan yang digunakan orang lain secara melawan hukum. Selain itu, Jaka Prima mencantumkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada pihak lain.
Melalui somasi tersebut, Jaka Prima meminta pihak penerima teguran menghentikan tindakan memasuki, mendatangi, maupun menggunakan rumah milik kliennya. Ia juga menuntut adanya permintaan maaf secara tertulis serta penyelesaian terkait kerusakan gembok atau properti dan barang-barang milik pihak yang disomasi.
“Meminta maaf secara tertulis kepada klien kami dan mengganti kerugian atas perusakan gembok/properti dan membawa barang-barang Saudara paling lambat 7 x 24 jam sejak tanggal surat somasi ini diterbitkan,” kata Jaka Prima.
Tak hanya meminta penyelesaian terhadap penguasaan bangunan, Jaka Prima juga mencantumkan tuntutan ganti kerugian. Dalam somasi itu, pihaknya meminta pembayaran kerugian materiil sebesar Rp50 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp50 juta kepada kliennya. Total tuntutan yang tercantum dalam somasi dengan demikian mencapai Rp100 juta.
Nilai tersebut merupakan tuntutan yang diajukan Jaka Prima untuk kepentingan kliennya melalui somasi. Besaran kerugian maupun dugaan perbuatan melawan hukum yang disebutkan dalam surat masih merupakan klaim pihak pengirim somasi dan, berdasarkan informasi yang tersedia, belum merupakan nilai atau tanggung jawab yang ditetapkan melalui putusan pengadilan.
Jaka Prima juga memberi peringatan mengenai konsekuensi apabila tuntutan dalam somasi tidak ditindaklanjuti sesuai tenggat waktu yang diberikan. Ia menyatakan pihaknya siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum pidana maupun perdata.
“Apabila Saudara mengabaikan dan tidak melaksanakan isi somasi ini dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka dengan sangat menyesal kami akan membuka gembok rumah tersebut dan akan menempuh jalur hukum tegas baik secara Pidana (melaporkan Saudara ke Kepolisian Negara Republik Indonesia) maupun gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri setempat,” tegas Jaka Prima.
Somasi itu turut ditembuskan Jaka Prima kepada Kapolda Jawa Timur, Kapolres Mojokerto Kota, Pengadilan Negeri Mojokerto, klien, serta arsip. Dalam suratnya, Jaka Prima juga meminta pihak yang menerima somasi segera memberikan jawaban atau informasi terkait tuntutan yang disampaikan.
Langkah somasi tersebut menempatkan Jaka Prima sebagai kuasa hukum yang mewakili kepentingan Martina dalam upaya penyelesaian persoalan properti di Mojokerto. Apabila teguran tersebut tidak memperoleh penyelesaian sesuai tuntutan yang diajukan, Jaka Prima telah menyatakan opsi membawa perkara ke kepolisian maupun mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
Sementara itu, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Jones Widjaja dan pihak lainnya mengenai substansi somasi tersebut. Karena itu, tudingan mengenai tindakan melawan hukum, kerugian, dan tanggung jawab hukum para pihak tetap perlu ditempatkan sebagai klaim dari pihak Jaka Prima selaku kuasa hukum sampai terdapat tanggapan pihak terkait ataupun proses hukum yang menentukan sebaliknya.
