Surabaya – Rekayasa lalu lintas di kawasan Embong Sawo dan Embong Gayam akhirnya “berputar balik”. Pemerintah Kota Surabaya mengembalikan pola arus kendaraan di dua ruas tersebut seperti kondisi sebelumnya setelah penerapan skema baru selama 14 hari dinilai justru memunculkan kepadatan di beberapa titik.
Keputusan tersebut diambil Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya berdasarkan pemantauan dan evaluasi kondisi lalu lintas di lapangan. Rekayasa yang mulai diterapkan pada Selasa (1/9/2026) semula ditujukan untuk mengurangi risiko kecelakaan. Namun, selama masa uji coba, terjadi peningkatan kepadatan terutama pada ruas Basuki Rahmat antara Jalan Embong Malang dan Embong Sawo serta arus Jalan Panglima Sudirman dari Embong Sawo menuju Embong Gayam.
“Dari hasil evaluasi, rekayasa lalu lintas yang dilakukan sebelumnya memang bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan. Namun, setelah kami analisis data di lapangan, terjadi kepadatan yang cukup signifikan pada segmen antara Jalan Embong Malang dan Embong Sawo di Basuki Rahmat (Basra), serta arus yang Jalan Panglima Sudirman (Pangsud) dari Embong Sawo menuju Embong Gayam,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Surabaya Beta Ramadhani, Jumat (19/9/2026).
Menurut Beta, kondisi kepadatan pada kedua segmen mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan situasi sebelum rekayasa lalu lintas diberlakukan. Dishub Surabaya juga menerima sejumlah keluhan dari masyarakat mengenai perubahan pola perjalanan tersebut melalui berbagai kanal pengaduan, termasuk media sosial dan layanan hotline.
Masukan masyarakat selanjutnya menjadi salah satu bahan evaluasi bersama data lalu lintas yang dihimpun petugas di lapangan. Dishub Surabaya kemudian berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes Surabaya untuk menilai efektivitas skema yang telah diuji selama dua pekan tersebut.
“Setelah kami melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan Satlantas, kami melihat kepadatan di sejumlah segmen meningkat sehingga kelancaran arus lalu lintas menjadi kurang optimal. Karena itu, kami memutuskan untuk mengembalikan pengaturan lalu lintas seperti semula,” ujarnya.
Dishub melakukan pemantauan terhadap rekayasa tersebut selama 14 hari. Setelah masa pemantauan berakhir, perhitungan serta analisis data dilakukan pada Rabu (16/9/2026). Hasil analisis kemudian menjadi dasar untuk menentukan apakah pola lalu lintas tersebut dipertahankan atau dikembalikan.
“Jadi, kami melakukan pemantauan selama 14 hari. Dari hasil evaluasi data, kami melihat kepadatan di jalur tersebut meningkat dan berdampak pada kelancaran arus lalu lintas. Karena itu, pengaturan lalu lintas diputuskan untuk dikembalikan seperti semula,” jelasnya.
Pengembalian pola arus kendaraan kemudian mulai diberlakukan pada Kamis (17/9/2026) pukul 20.00 WIB. Penerapan pada malam hari dipilih untuk mengurangi potensi gangguan lalu lintas saat proses penyesuaian berlangsung, mengingat kawasan tersebut sudah ramai kendaraan pada pagi hari.
“Sebelumnya perubahan pertama memang diterapkan pada pagi hari. Namun, ternyata kedua ruas tersebut pada pagi hari sudah cukup ramai. Karena itu, pengembalian pengaturan kami mulai pada malam hari,” tuturnya.
Dalam proses pengembalian arus, Dishub Surabaya tidak menambah perangkat maupun alat lalu lintas baru. Penyesuaian dilakukan melalui pengaturan di lapangan dengan melibatkan petugas serta koordinasi bersama kepolisian untuk memastikan pengguna jalan kembali mengikuti pola yang berlaku.
“Kami tidak menambahkan alat lalu lintas. Namun, tentu diperlukan penyesuaian pengaturan di lapangan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Satlantas terkait pelanggaran yang ditemukan. Jika diperlukan, akan dilakukan penindakan langsung dan secara berkala dapat dilakukan operasi gabungan bersama kepolisian,” katanya.
Dishub Surabaya juga meminta pengguna jalan memperhatikan kembali rambu, petunjuk, serta arahan petugas setelah pola arus di Jalan Embong Sawo dan Embong Gayam dikembalikan. Pengendara diharapkan menyesuaikan perjalanan, khususnya ketika melintasi kawasan yang memiliki tingkat kepadatan tinggi pada jam-jam tertentu.
“Kami berharap para pengguna jalan dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan pengaturan lalu lintasyanh disesuaikan berdasarkan kondisi kepadatan. Pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan bersama dan untuk kenyamanan warga Surabaya,” pungkasnya.
Evaluasi selama dua pekan itu menunjukkan rekayasa lalu lintas tidak hanya mempertimbangkan aspek keselamatan, tetapi juga harus memperhitungkan dampaknya terhadap kelancaran kendaraan di ruas sekitar. Dengan pengembalian pola arus seperti semula, Pemkot Surabaya berharap pergerakan kendaraan di kawasan Embong Sawo, Embong Gayam, Basuki Rahmat, dan Panglima Sudirman dapat kembali lebih optimal.
