Kemajuan teknologi audio digital sejatinya adalah berkah bagi peradaban modern. Namun, ketika ia bertransmisi menjadi media pemuas ego kelompok secara destruktif, teknologi tersebut justru memicu kemunduran moral publik.
Fenomena sound horeg (parade pengeras suara dengan volume dan getaran berdaya ekstrem) yang marak melanda berbagai daerah belakangan ini bukan lagi sekadar hiburan rakyat jelata. Fenomena ini telah menjelma menjadi manifestasi nyata dari watak “Neojahiliah”—sebuah kondisi sosial di mana masyarakatnya hidup di era modern, namun mentalitas sosial dan spiritualnya mundur ke zaman kegelapan moral.
Jika ditarik benang merah sejarah ke masa pra-Islam atau zaman Jahiliah, karakteristik utama masyarakat Makkah bertumpu pada perilaku Al-Fakhru wa Khuyala’—yaitu perilaku saling menyombongkan kemewahan dan status sosial demi menaikkan derajat kabilah di mata suku lain. Kaum elite purba memamerkan guci-guci minuman keras mahal, bertaruh dalam perjudian masif, dan menggelar pertunjukan budak penari wanita (qiyan) di ruang publik hanya demi sebuah pengakuan ego sosial.
Hari ini, potret sosiologis itu tereplikasi sempurna dalam ritual battle sound. Demi mengejar prestise dan gengsi antar-desa agar dianggap paling hebat, panitia lokal atau kelompok pemuda rela menghamburkan anggaran puluhan hingga ratusan juta rupiah hanya untuk menyewa puluhan subwoofer raksasa selama beberapa hari. Dana fantastis yang seharusnya mampu menggerakkan ekonomi produktif atau mengentaskan kemiskinan di akar rumput justru habis menguap demi memproduksi kebisingan.
Ironisnya, aktivitas ini juga diikuti oleh pengikisan adab publik. Di berbagai platform media sosial, berseliweran informasi mengenai jalannya parade sound horeg kian pekat dengan pemandangan negatif: eksploitasi penari latar (dancer) wanita yang berjoget erotis dengan pakaian ketat di hadapan kerumunan massa yang di dalamnya juga banyak anak-anak dan remaja, hingga maraknya konsumsi minuman beralkohol di sekitar lokasi acara. Ruang publik yang semestinya ramah bagi keluarga dan anak-anak, bergeser menjadi arena luar ruangan yang permisif terhadap kemaksiatan.
Benteng Teologis dan Legitimasi Hukum
Keresahan publik yang kian eskalatif akhirnya memaksa institusi keagamaan mengambil sikap tegas. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.
Melalui kajian ilmiah mufakat yang melibatkan ahli medis THT, fatwa ini secara eksplisit mengharamkan penggunaan sound horeg jika volumenya melampaui batas kewajaran hingga mengganggu ketertiban, merusak fasilitas umum, atau membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Secara teologis, aktivitas battle sound ekstrem dicap sebagai perbuatan tabdzir (pemborosan) dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta) yang sangat dilarang dalam Islam.
Secara fikih, fatwa tersebut memiliki landasan Al-Qur’an dan Hadis yang sangat kokoh:
1. Larangan Menjerumuskan Diri dan Orang Lain ke Kebinasaan: Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 195, “…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” Ayat ini diperkuat oleh hadis Nabi ﷺ, “Tidak boleh memberikan bahaya (kemudaratan) kepada orang lain dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.” (HR. Ibnu Majah).
2. Larangan Merampas Hak Ketertiban Umum: Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa salah satu hak jalan yang wajib dipenuhi oleh setiap Muslim adalah, “Menahan diri dari mengganggu (orang lain).” (HR. Bukhari & Muslim).
3. Larangan Pemborosan: Harta dalam Islam adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan dibakar demi ego kebisingan, sesuai Surah Al-Isra’ ayat 27 bahwa orang pemboros adalah saudara-saudara setan.
Dari sisi hukum negara, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebenarnya telah merilis aturan formal melalui [Surat Edaran Bersama Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya yang membatasi ambang batas kebisingan pengeras suara statis maksimal 120 desibel (dBA) dan non-statis/bergerak maksimal 85 dBA.
Dinamika Fenomena Sosial Terbaru: Korban Jiwa dan Resistensi
Kendati benteng teologis dan regulasi administratif sudah diterbitkan, potret sosial di lapangan justru menunjukkan pemandangan yang miris.
Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, mengungkapkan keprihatinannya atas jatuhnya korban meninggal dunia akibat sound horeg. Dampak medis getaran infrasonik dari dentuman suara ekstrem tidak bisa lagi diremehkan karena terbukti memicu serangan jantung fatal pada lansia serta balita.
Kondisi sosiologis ini diperparah oleh adanya resistensi atau penolakan keras dari ekosistem pelaku usaha sound horeg. Beberapa oknum pengusaha secara blak-blakan menolak aturan pembatasan dengan dalih bahwa regulasi tersebut dapat mematikan roda ekonomi lokal dan hajat hidup para kru sound.
Ego sektoral bisnis ini bahkan sempat memicu konflik verbal yang viral di media nasional. Keadaan ini membuktikan bahwa Surat Edaran (SE) bersama yang ada saat ini masih dianggap sebagai “macan kertas” akibat lemahnya penegakan hukum di lapangan.
Dorongan Solusi Strategis untuk Pemerintah Daerah
Melihat eskalasi konflik sosial dan jatuhnya korban jiwa, MUI Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi untuk segera menaikkan status hukum Surat Edaran tersebut menjadi Peraturan Gubernur (Pergub). Langkah ini mutlak diperlukan agar aparat memiliki taji hukum yang memaksa dan mengikat demi keselamatan publik.
Pemerintah Daerah (Pemda) bersama aparat penegak hukum harus segera menerapkan tiga solusi taktis berikut:
1. Penegakan Hukum Proaktif Berbasis Alat Ukur: Aparat penegak hukum tidak boleh pasif. Mereka harus turun ke lapangan membawa sound level meter untuk menindak tegas parade yang melebihi ambang batas desibel resmi, memberlakukan sanksi penyitaan alat, hingga sanksi pidana jika terbukti melakukan pelanggaran rute pemukiman atau fasilitas kesehatan.
2. Kanalisasi Kreativitas: Hobi modifikasi audio (audio engineering) tidak perlu dimatikan, melainkan dipindahkan ke ruang isolasi yang tepat. Pemerintah bisa memfasilitasi kontes kualitas dan kejernihan suara (sound clarity) di dalam gedung tertutup atau lapangan khusus yang jauh dari pemukiman warga.
3. Redefinisional Nilai Prestise Daerah: Kepala daerah harus mengedukasi warga tingkat desa untuk mengubah indikator kebanggaan daerah. Anggaran ratusan juta rupiah yang biasanya dibakar dalam semalam untuk sewa pengeras suara, harus dialihkan untuk mendukung perayaan kebudayaan yang padat karya, festival UMKM lokal, atau fasilitas kepemudaan yang produktif.
Penutup
Islam maupun hukum negara tidak pernah antipati terhadap hiburan rakyat. Namun, sebuah hiburan kehilangan legitimasi etis dan hukumnya ketika ia merampas hak kedamaian, merusak properti, bahkan mengancam keselamatan nyawa sesama manusia. Mendorong terbitnya Peraturan Gubernur dan ketegasan aparat di daerah bukanlah bentuk pengekangan, melainkan ikhtiar kolektif menyelamatkan wajah peradaban kita, agar modernitas teknologi yang kita genggam hari ini tidak justru menyeret kita mundur ke dalam kegelapan moral era Jahiliah. Wallahu a’lam. (*)
