Ada pertanyaan yang lebih penting daripada mencari siapa calon Ketua Umum PBNU yang menjadi jagoan pemerintah dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama. Pertanyaannya: mengapa restu pemerintah masih dianggap mempunyai harga dalam menentukan pemimpin organisasi sebesar NU?
Presiden Prabowo Subianto sudah menyatakan dirinya tidak mengatur Muktamar. Pemerintah secara formal juga menyampaikan sikap netral. Kementerian Agama bahkan menginstruksikan jajarannya untuk tidak ikut dalam dinamika kontestasi.
Karena itu, tidak tepat apabila setiap kegaduhan Muktamar kemudian langsung ditarik menjadi kesimpulan bahwa Presiden memerintahkan intervensi. Sampai sekarang, belum ada bukti publik yang menunjukkan adanya instruksi Prabowo memenangkan kandidat tertentu.
Namun persoalannya tidak berhenti di sana.
Menjelang Muktamar, para kiai sepuh NU berkumpul di Lirboyo pada 26 Agustus. Hadir sejumlah tokoh penting, termasuk KH Ma’ruf Amin, KH Anwar Manshur, KH Abdullah Kafabihi Mahrus, dan sejumlah kiai lainnya.
Pertemuan tersebut menghasilkan pesan yang sangat serius.
Para kiai meminta Presiden mengambil tindakan tegas terhadap menteri atau pejabat yang melakukan tindakan yang dapat dinilai sebagai intervensi terhadap Muktamar. Mereka juga menekankan pentingnya menjaga kedaulatan peserta dari tekanan dan pengondisian.
Pernyataan tersebut menarik karena para kiai tidak serta-merta menuduh Prabowo.
Justru terdapat garis pemisah antara Presiden dan pejabat di bawahnya.
Artinya, persoalan yang sedang dibicarakan mungkin lebih rumit daripada sekadar “Istana ikut campur”.
Intervensi politik modern tidak selalu membutuhkan telepon Presiden. Tidak harus ada surat berkop kementerian yang memerintahkan pengurus cabang memilih calon tertentu.
Pengaruh bisa bekerja jauh lebih halus.
Seorang menteri mempunyai jaringan pesantren. Kepala daerah mempunyai hubungan dengan PCNU. Politikus mempunyai kedekatan dengan kiai. Pengusaha mempunyai kemampuan mendukung kegiatan.
Sementara sebagian pengurus NU mempunyai hubungan dengan semua jaringan tersebut.
Pada kondisi seperti itu, batas antara kepentingan jam’iyyah dan kepentingan politik menjadi semakin kabur.
Apalagi banyak tokoh NU memang berada dalam pemerintahan.
Saifullah Yusuf adalah Sekretaris Jenderal PBNU sekaligus Menteri Sosial. Nusron Wahid merupakan tokoh NU dan mantan Ketua Umum GP Ansor yang kini menjabat Menteri ATR/BPN.
Muhaimin Iskandar memimpin PKB sekaligus berada dalam kabinet sebagai Menteri Koordinator. Menteri Agama Nasaruddin Umar juga sempat memperoleh dukungan dalam dinamika pencalonan.
Tidak ada yang salah dengan warga NU menjadi pejabat negara.
NU bukan organisasi yang anggotanya harus steril dari pemerintahan. Warga NU mempunyai hak yang sama menjadi menteri, gubernur, bupati, anggota DPR, bahkan presiden.
Masalahnya muncul ketika kewibawaan jabatan negara dibawa masuk ke dalam kontestasi organisasi.
Jabatan publik kemudian mempunyai nilai tawar.
Akses kepada kementerian mempunyai nilai. Kedekatan dengan kepala daerah mempunyai nilai. Hubungan dengan pusat kekuasaan pun mempunyai nilai.
Pada titik tersebut, bahkan tidak diperlukan restu Presiden yang sebenarnya.
Cukup beredar klaim bahwa seorang kandidat “direstui”.
Dalam organisasi yang hubungan personal dan patronasenya sangat kuat, persepsi mengenai restu kekuasaan dapat berubah menjadi modal politik.
Di sinilah NU seharusnya melakukan introspeksi.
Jangan semua kesalahan dilemparkan kepada pemerintah.
Kalau pintu rumah terus dibuka, kita tidak bisa hanya memarahi tamu karena masuk.
Selama bertahun-tahun hubungan NU dengan kekuasaan semakin erat. Banyak kader mendapatkan posisi pemerintahan. Pada saat yang sama, pemerintah juga berkepentingan menjaga hubungan dengan NU karena besarnya basis sosial organisasi tersebut.
Hubungan seperti ini sebenarnya dapat menghasilkan manfaat besar.
NU dapat membantu pemerintah dalam pendidikan, moderasi beragama, pemberdayaan ekonomi, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, hingga penguatan masyarakat sipil.
Tetapi hubungan tersebut menjadi berbahaya ketika terjadi pertukaran kepentingan politik.
Jabatan NU membuka akses menuju kekuasaan. Setelah mendapatkan kekuasaan, jabatan pemerintah kemudian digunakan untuk memperkuat pengaruh di NU.
Terbentuklah lingkaran.
Dari NU menuju jabatan pemerintah. Dari jabatan pemerintah kembali membawa pengaruh ke NU. Dari jabatan NU kemudian memperoleh akses politik yang lebih besar.
Jika pola tersebut dibiarkan, siapa pun presidennya akan selalu dicurigai mengintervensi NU.
Padahal mungkin masalah sebenarnya berada di dalam NU sendiri.
Organisasi sebesar NU seharusnya mempunyai daya tawar yang membuatnya tidak membutuhkan legitimasi pemerintah dalam menentukan pemimpin.
NU mempunyai pesantren. NU mempunyai ulama. NU mempunyai perguruan tinggi. NU mempunyai jaringan ekonomi, rumah sakit, sekolah, dan jutaan warga.
Mengapa organisasi sebesar itu harus tergoda oleh bisikan mengenai siapa yang memperoleh restu Istana?
Pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada memburu kandidat pemerintah.
Muktamar semestinya menjadi tempat warga NU menentukan arah organisasinya berdasarkan kapasitas, integritas, khidmah, dan visi kandidat.
Bukan berdasarkan siapa yang paling dekat dengan menteri.
Bukan pula siapa yang paling mudah membuka pintu kementerian.
Apalagi berdasarkan klaim siapa yang mendapatkan lampu hijau kekuasaan.
NU lahir jauh sebelum pemerintahan hari ini terbentuk. Presiden akan berganti. Menteri akan berganti. Gubernur dan bupati juga akan berganti.
NU tetap harus berdiri.
Karena itu, kemandirian jam’iyyah bukan slogan romantis.
Ia merupakan kebutuhan kelembagaan.
Ada alasan mengapa kegelisahan para kiai sepuh harus dibaca serius. Mereka memahami bahwa kedekatan berlebihan dengan kekuasaan dapat mengubah watak organisasi.
Hari ini mungkin hanya urusan pemilihan ketua.
Besok bisa menyangkut sikap NU terhadap kebijakan pemerintah.
Bagaimana NU akan menyampaikan kritik apabila terlalu banyak kepentingan elite organisasinya bergantung kepada jabatan negara?
Bagaimana NU menjadi kekuatan masyarakat sipil apabila struktur kekuasaannya terlalu berhimpitan dengan struktur pemerintahan?
Di situlah istilah “ormas pelat merah” menjadi peringatan.
Bukan berarti NU sudah menjadi organisasi pemerintah.
Tetapi NU harus memastikan dirinya tidak bergerak menuju keadaan ketika publik kesulitan membedakan mana suara jam’iyyah dan mana suara kekuasaan.
Pemerintah pun mempunyai tanggung jawab.
Jika Presiden benar-benar ingin menjaga netralitas, sikap tersebut harus diterjemahkan sampai kepada para pembantunya.
Menteri tetap mempunyai hak sebagai warga NU. Tetapi jabatan, fasilitas, jaringan birokrasi, dan kewibawaan negara tidak boleh menjadi instrumen untuk memenangkan kontestasi internal organisasi.
Kepala daerah juga harus memahami batas yang sama.
Sementara NU membutuhkan firewall yang lebih tegas antara jabatan organisasi dan jabatan pemerintahan.
Aturan Muktamar yang membatasi menteri aktif menjadi kandidat Ketua Umum sebenarnya menunjukkan adanya kesadaran mengenai konflik kepentingan tersebut.
Namun firewall tidak cukup hanya berlaku ketika pencalonan.
Penggunaan jabatan publik untuk konsolidasi, pengondisian, atau membangun persepsi restu kekuasaan juga harus mempunyai batas etik yang jelas.
NU harus berani menegakkannya kepada kader sendiri.
Sebab ancaman terhadap independensi organisasi tidak selalu datang dari orang luar.
Kadang-kadang pintunya dibukakan oleh orang dalam.
Muktamar ke-35 akhirnya memberikan satu pelajaran penting. Jangan terlalu sibuk mencari siapa kandidat yang disukai pemerintah.
Lebih baik bertanya mengapa selera pemerintah, nyata ataupun sekadar diklaim, masih dianggap relevan dalam menentukan pemimpin NU.
Presiden Prabowo sudah mengatakan dirinya tidak mengatur Muktamar. Pegang pernyataan itu.
Maka para menteri, pejabat, kepala daerah, dan seluruh aparat pemerintahan juga harus menunjukkan standar yang sama.
Namun NU mempunyai pekerjaan yang tidak kalah besar.
NU harus membuktikan bahwa dirinya cukup dewasa menentukan pemimpin tanpa menengok ke arah Istana.
Sebab organisasi masyarakat sipil sebesar NU tidak membutuhkan restu kekuasaan untuk menentukan masa depannya.
Pemerintah memang harus menjauhkan tangannya dari Muktamar.
Tetapi NU juga harus berhenti menyediakan tangannya untuk digandeng kekuasaan.
