Jombang – Riak perbedaan pandangan kembali mewarnai Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), tetapi ketegangan yang sempat muncul di sekitar ruang Sidang Pleno akhirnya mereda. Ketua Panitia Organizing Committee (OC) Muktamar ke-35 NU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menyebut dinamika tersebut sebagai “pernik-perniknya Muktamar” yang harus dipahami secara menyeluruh.
Situasi di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, sempat menghangat pada Minggu (30/8/2026). Sejumlah orang menyampaikan orasi dan tuntutan di sekitar pintu ruang Sidang Pleno. Salah satu persoalan yang mengemuka berkaitan dengan materi Peraturan Perkumpulan atau Perkum, terutama ketentuan mengenai iddah politik bagi bakal calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ketentuan tersebut menjadi sorotan karena dinilai dapat memengaruhi mekanisme pencalonan Ketua Umum PBNU untuk periode mendatang. Sejumlah pihak menginginkan aturan tersebut ditinjau kembali melalui forum tertinggi organisasi, sehingga keputusan mengenai keberlanjutan ataupun perubahan ketentuan tidak berhenti pada aturan sebelumnya.
“Ah, itu biasa lah dinamika, ya. Kita lihat ini sebagai bagian dari pernik-perniknya Muktamar,” ujar Gus Ipul kepada wartawan di lokasi persidangan.
Menurut Gus Ipul, munculnya perbedaan pandangan, protes, maupun tuntutan merupakan bagian dari dinamika yang dapat terjadi dalam forum besar seperti Muktamar NU. Karena itu, ia meminta setiap peristiwa yang muncul di sekitar persidangan tidak ditafsirkan hanya berdasarkan satu bagian kejadian.
“Harus kita pahami secara utuh, tidak boleh sepotong-sepotong. Apalagi di area ini juga banyak CCTV. Sekali lagi nanti kita beri penjelasan lebih lanjut,” katanya.
Terkait desakan untuk mengevaluasi Perkum yang mengatur iddah politik dalam pencalonan Ketua Umum PBNU, Gus Ipul menegaskan panitia OC tidak berada pada posisi untuk menentukan substansi keputusan. Tugas panitia, menurut dia, adalah memastikan seluruh rangkaian Muktamar ke-35 NU dapat berlangsung sekaligus memfasilitasi kebutuhan forum.
Kewenangan untuk menentukan apakah suatu aturan akan dipertahankan, diperbaiki, atau diubah berada pada peserta muktamar atau muktamirin. Dengan kedudukan muktamar sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi, keputusan yang dihasilkan memiliki kekuatan mengikat dalam organisasi.
“Muktamar posisinya lebih tinggi, jadi bisa mengambil keputusan apa pun. Keputusan-keputusan di sini adalah keputusan yang mengikat. Kalau nanti misalnya mau diubah, ya tentu atas persetujuan peserta muktamar,” tegasnya.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa kemungkinan perubahan terhadap ketentuan Perkum tetap terbuka sepanjang dibahas melalui mekanisme resmi dan memperoleh persetujuan peserta Muktamar. Panitia tidak mengambil alih kewenangan tersebut karena keputusan organisasi menjadi domain muktamirin melalui forum persidangan.
Setelah ketegangan sempat terjadi di sekitar arena persidangan, kondisi kemudian berangsur tenang. Gus Ipul memastikan sejumlah pihak yang sebelumnya memiliki pandangan berbeda telah memilih jalur dialog untuk mencari penyelesaian melalui musyawarah.
“Sekarang suasananya sudah reda, sedang musyawarah mencari jalan yang terbaik. Itulah NU,” pungkasnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, suasana di sekitar ruang Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU juga terlihat lebih kondusif dibandingkan sebelumnya. Aktivitas peserta tetap berlangsung sementara agenda persidangan terus dilanjutkan sesuai tahapan yang telah disiapkan.
Di dalam ruang sidang, muktamirin masih mengikuti proses penghitungan atau tabulasi jumlah suara usulan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Rekapitulasi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU, di tengah pembahasan mengenai mekanisme organisasi dan aturan yang menjadi perhatian peserta.
Dinamika yang muncul pada Minggu (30/8/2026) akhirnya kembali diarahkan menuju jalur musyawarah. Sementara itu, keputusan terkait Perkum, termasuk aturan iddah politik, tetap menunggu mekanisme resmi dan kesepakatan muktamirin sebagai pemegang kewenangan dalam forum Muktamar ke-35 NU.
