Mojokerto – “Pintu layanan tidak tertutup” bagi Mbah Rofii. Pemerintah Kota Mojokerto memastikan tetap memfasilitasi penanganan warga Kelurahan Kauman yang mengalami gangguan kesehatan berupa tumor pada wajah tersebut, meski Rumah Peduli Lansia (RPL) Tribuana Tungga Dewi saat ini dalam kondisi penuh.
Penanganan Mbah Rofii dilakukan melalui koordinasi Kelurahan Kauman bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) Kota Mojokerto. Pemerintah kota menegaskan keterbatasan kapasitas RPL bukan berarti pemerintah menghentikan layanan. Bentuk penanganan akan disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan warga, ketersediaan fasilitas, serta hasil asesmen petugas terkait.
Lurah Kauman Akbar Ramadlan Nursulthan menjelaskan, pihak kelurahan tidak pernah menyatakan tidak dapat membantu Mbah Rofii seperti narasi yang beredar di media sosial. Menurut dia, keluarga almarhumah istri Mbah Rofii mendatangi kantor Kelurahan Kauman pada Selasa (11/8/2026) untuk meminta fasilitasi mediasi berkaitan dengan persoalan keluarga.
“Kelurahan tidak pernah mengatakan tidak bisa membantu. Saat keluarga datang, yang diminta adalah mediasi terkait persoalan keluarga. Kami kemudian menyiapkan proses mediasi,” tutur Akbar.
Kelurahan kemudian menjadwalkan proses mediasi pada Rabu (12/8/2026). Petugas telah menunggu kedatangan pihak keluarga untuk menjalankan agenda tersebut. Namun, keluarga tidak hadir sehingga mediasi yang telah disiapkan belum dapat dilaksanakan.
Di tengah proses tersebut, muncul pula kebutuhan penempatan Mbah Rofii di RPL Tribuana Tungga Dewi yang dikelola Pemkot Mojokerto. Namun, fasilitas itu saat ini telah mencapai kapasitas penuh sehingga penempatan Mbah Rofii tidak dapat langsung dilakukan di lokasi tersebut.
“RPL Tribuana Tungga Dewi saat ini penuh. Karena itu, bukan berarti pemerintah tidak mau menangani, tetapi kami tetap melihat kondisi dan kebutuhan Pak Rofii untuk menentukan bentuk penanganan yang paling sesuai,” terang Farida Mariana, Kepala DinsosP3A Kota Mojokerto.
Farida menegaskan Mbah Rofii selama ini telah memperoleh sejumlah layanan perlindungan sosial dari pemerintah. Berdasarkan data DinsosP3A, ia tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sejak tahap keempat tahun 2025. Selain itu, bantuan sembako telah diterima sejak tahap keempat tahun 2024.
Mbah Rofii juga masuk dalam kelompok desil 1 sejak Januari 2025. Pemerintah turut memfasilitasi kebutuhan administrasi kependudukannya, termasuk membantu penerbitan KTP baru. Fasilitasi tersebut diperlukan karena pada saat proses pendataan perlindungan sosial atau Perlinsos, sistem tidak dapat mendeteksi wajah Mbah Rofii.
Sebelum persoalan ini kembali menjadi perhatian, DinsosP3A Kota Mojokerto juga pernah menawarkan penempatan Mbah Rofii di RPL Tribuana Tungga Dewi. Namun, pada saat tawaran diberikan, Mbah Rofii belum bersedia berpindah dan tinggal di fasilitas tersebut.
“Jadi, pelayanan kepada Mbah Rofii selama ini tetap berjalan, baik dalam bentuk bantuan sosial maupun fasilitasi administrasi kependudukan. Untuk penanganan lebih lanjut, kami tetap melakukan asesmen sesuai kondisi dan kebutuhan beliau,” jelas Farida.
Perkembangan berikutnya terjadi pada Kamis (13/8/2026). Mbah Rofii dibawa pihak keluarga menuju sebuah RPL di Malang menggunakan ambulans dengan bantuan pihak lain. Keberangkatan itu berlangsung ketika proses mediasi keluarga yang sebelumnya hendak difasilitasi oleh Kelurahan Kauman masih belum terlaksana.
Pemkot Mojokerto menekankan bahwa perlindungan terhadap warga yang membutuhkan layanan sosial tidak semata-mata dilakukan dengan menempatkan mereka di panti atau rumah peduli lansia. Setiap kasus harus ditangani berdasarkan kondisi individu, kebutuhan layanan, hasil asesmen, serta kapasitas fasilitas yang tersedia agar intervensi yang diberikan sesuai kebutuhan.
Pemerintah kota juga mengajak masyarakat maupun keluarga yang membutuhkan pelayanan sosial untuk berkoordinasi dengan kelurahan dan perangkat daerah terkait. Koordinasi dinilai penting agar persoalan warga dapat ditangani bersama sekaligus mencegah munculnya kesalahpahaman akibat informasi yang belum utuh.
Dengan mekanisme tersebut, Pemkot Mojokerto memastikan fasilitasi terhadap Mbah Rofii maupun warga lain yang membutuhkan perlindungan sosial akan tetap dilakukan sesuai kewenangan pemerintah, kondisi di lapangan, dan ketersediaan layanan. Keterbatasan kapasitas RPL, menurut pemerintah, tidak menghentikan upaya mencari bentuk penanganan yang paling sesuai bagi warga yang membutuhkan.
