Jakarta – Pengamat ekonomi dan perbankan Ibrahim Assuaibi menilai dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank milik negara di Jember tidak bisa serta-merta dibebankan kepada bank penyalur. Menurutnya, persoalan utama justru berada pada praktik penyimpangan yang dilakukan oknum Collection Agent (CA) bersama pihak lain dalam proses pengajuan kredit.
Pernyataan tersebut disampaikan Ibrahim menanggapi penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro periode 2021–2023 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp41,4 miliar. Kasus itu diduga melibatkan debitur fiktif serta penyalahgunaan dana KUR.
Menurut Ibrahim, pola penyimpangan dalam penyaluran KUR bukan merupakan kasus baru. Ia menyebut modus serupa telah berulang kali terjadi di berbagai daerah karena adanya celah dalam mekanisme pengajuan kredit yang melibatkan Collection Agent sebagai pendamping kelompok usaha.
“CA ini memang penting sebagai perantara karena memahami kondisi kelompok tani atau nelayan. Namun dalam praktiknya ada oknum yang bekerja sama dengan pihak lain untuk memanipulasi data dan memanfaatkan masyarakat yang minim pemahaman mengenai proses kredit,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Ia menjelaskan, program KUR pada dasarnya dirancang untuk membantu pelaku usaha produktif, seperti kelompok tani maupun nelayan, melalui pembiayaan dengan bunga ringan. Dalam proses pengajuan, data anggota kelompok dihimpun sebelum diajukan kepada bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah.
Namun, menurut Ibrahim, celah tersebut kerap dimanfaatkan oknum tertentu dengan menggunakan identitas masyarakat untuk mengajukan kredit yang dananya kemudian tidak dinikmati oleh penerima yang namanya tercantum sebagai debitur.
“Kondisi yang sering terjadi, masyarakat justru tercatat memiliki pinjaman dan harus menanggung kewajiban pembayaran, padahal mereka tidak pernah menerima dana tersebut. Karena itu, pihak yang harus bertanggung jawab adalah oknum yang menyalahgunakan proses tersebut,” katanya.
Ia menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab praktik serupa terus berulang. Oleh sebab itu, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didorong memperkuat regulasi, termasuk mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Selain itu, Ibrahim mengusulkan agar OJK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana sehingga pihak yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi secara jelas.
“Perlu pengawasan yang lebih ketat agar dapat diketahui siapa yang benar-benar menikmati dana tersebut, apakah oknum di luar perbankan atau pihak lain yang terlibat dalam proses pengajuan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati apabila mendapat tawaran pengajuan KUR melalui pihak yang tidak jelas. Menurutnya, calon debitur sebaiknya memastikan identitas pendamping dan memperoleh informasi langsung dari kantor bank sebelum menyerahkan dokumen pribadi.
“Masyarakat sebaiknya datang langsung ke bank untuk memperoleh penjelasan mengenai prosedur KUR. Jangan mudah menyerahkan data pribadi kepada pihak yang belum jelas identitas maupun kewenangannya,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro di salah satu bank BUMN Cabang Jember. Ketiganya berinisial MFH yang merupakan mantan pimpinan cabang pembantu, serta AM dan IIS yang berperan sebagai Collection Agent. Penyidik menduga dana KUR disalahgunakan untuk menutup kredit bermasalah dan kepentingan pribadi.
