Jember – Di balik tumpukan berkas dan layar komputer yang menyala hingga malam hari, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember berpacu dengan waktu untuk merapikan data administrasi kependudukan. Upaya tersebut bak membuka tabir yang selama ini tersembunyi, setelah verifikasi data menemukan ratusan warga yang sebelumnya tercatat meninggal dunia ternyata masih hidup.
Proses pemutakhiran data dilakukan secara intensif menyusul ditemukannya ribuan data penduduk yang membutuhkan pencocokan ulang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan validasi status kependudukan. Hingga Rabu (3/6/2026), Dispendukcapil Jember telah menerbitkan 11.750 akta kematian dari total 16.775 data warga yang sebelumnya masuk dalam daftar penduduk meninggal dunia. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh informasi administrasi kependudukan tersusun secara akurat dan dapat digunakan sebagai dasar berbagai layanan publik.
“Kami bekerja hingga lembur untuk mempercepat proses penerbitan akta kematian dan pemadanan data NIK agar data administrasi kependudukan semakin akurat,” ujar Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Bambang Saputra.
Menurut Bambang, penerbitan akta kematian tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa proses administrasi yang lengkap. Setiap pengajuan harus disertai surat keterangan kematian dari pemerintah desa atau kelurahan serta permohonan dari keluarga yang bersangkutan, yang dalam banyak kasus difasilitasi oleh ketua RT setempat. Karena itu, proses validasi membutuhkan waktu dan ketelitian agar tidak terjadi kesalahan pencatatan.
Hasil verifikasi yang dilakukan petugas menunjukkan temuan yang cukup mengejutkan. Dari ribuan data yang telah diperiksa, sebanyak 775 orang yang sebelumnya tercatat meninggal dunia diketahui masih hidup. Temuan tersebut menjadi bukti pentingnya pembaruan data secara berkala untuk menghindari ketidaksesuaian informasi dalam sistem administrasi kependudukan.
“Hingga Minggu (31/5/2026) malam, sebanyak 218 orang telah dipastikan masih hidup setelah dilakukan verifikasi ulang,” katanya.
Selain itu, petugas juga masih menelusuri keberadaan puluhan warga lainnya yang belum berhasil ditemukan. Tercatat sebanyak 63 orang masih dalam proses pencarian dan verifikasi sehingga status mereka belum dapat dipastikan. Dispendukcapil terus berkoordinasi dengan pemerintah desa, kelurahan, serta perangkat lingkungan untuk memperoleh kepastian data tersebut.
Tidak hanya fokus pada data kematian, Dispendukcapil Jember juga melakukan pemadanan data terkait perpindahan domisili penduduk. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 10.724 warga mengalami perubahan alamat. Namun setelah dilakukan penelusuran lebih mendalam, hanya sekitar 670 orang yang benar-benar berpindah ke luar Kabupaten Jember. Sebagian besar lainnya ternyata hanya berpindah tempat tinggal di dalam wilayah kabupaten yang sama.
Bambang menjelaskan bahwa pembaruan data kependudukan memiliki dampak langsung terhadap berbagai program pemerintah. Setiap akta kematian yang selesai diterbitkan langsung diteruskan kepada Dinas Sosial untuk menjadi dasar pembaruan data penerima bantuan sosial. Langkah tersebut penting agar bantuan pemerintah dapat disalurkan kepada warga yang benar-benar berhak menerima.
Menurutnya, warga yang telah meninggal dunia tetapi belum tercatat secara resmi dalam sistem masih berpotensi masuk dalam daftar penerima bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kondisi tersebut dapat mengganggu akurasi penyaluran bantuan dan memengaruhi efektivitas program kesejahteraan sosial.
Melalui proses verifikasi dan validasi yang terus berjalan, Dispendukcapil Jember berharap seluruh data kependudukan dapat diperbarui secara menyeluruh. Akurasi data dinilai menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari administrasi kependudukan hingga penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran bagi masyarakat. (ADV).
