Samarinda – “Demokrasi tak cukup hanya dibicarakan, tetapi juga harus dirawat bersama.” Kalimat itu seakan menjadi semangat dalam kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-4 yang digelar anggota DPRD Kalimantan Timur, Prof Jahidin, di Jalan Gerilya RT 101, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Minggu (10/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi ruang dialog antara wakil rakyat dengan masyarakat mengenai pentingnya pemahaman terhadap regulasi daerah.
Prof Jahidin yang juga merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memimpin langsung kegiatan sosialisasi tersebut dengan menghadirkan dua narasumber, yakni Andi M. Abdi, M.I.Kom dan tokoh pemuda Kalimantan Timur, Irwansyah, S.Pd., S.H. Acara berlangsung dengan melibatkan warga setempat yang antusias mengikuti jalannya diskusi sejak awal hingga akhir kegiatan.
Dalam kesempatan itu, Prof Jahidin menegaskan bahwa penyebarluasan peraturan daerah menjadi bagian penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap kebijakan yang dibuat pemerintah bersama DPRD. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui hak dan kewajibannya agar implementasi aturan berjalan efektif di tingkat bawah.
“Peraturan daerah bukan sekadar dokumen hukum, tetapi harus dipahami masyarakat agar manfaatnya bisa dirasakan secara langsung,” ujar Prof Jahidin dalam kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan PDD keempat ini juga menjadi wadah menyerap aspirasi masyarakat terkait berbagai persoalan yang berkembang di lingkungan sekitar, mulai dari pelayanan publik, pembangunan wilayah, hingga pemberdayaan masyarakat di tingkat RT dan kelurahan. Menurutnya, masukan warga menjadi bahan penting dalam proses pengambilan kebijakan di parlemen daerah.
Narasumber Andi M. Abdi, M.I.Kom turut menyoroti pentingnya komunikasi publik dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Ia menilai keberhasilan suatu kebijakan daerah sangat dipengaruhi oleh sejauh mana masyarakat memahami isi aturan tersebut.
“Komunikasi yang baik menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Sosialisasi seperti ini penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui aturan, tetapi juga memahami tujuan dibentuknya perda,” katanya.
Sementara itu, tokoh pemuda Kalimantan Timur, Irwansyah, S.Pd., S.H., menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam menjaga kehidupan demokrasi di daerah. Menurutnya, pemuda memiliki peran strategis dalam mengawal implementasi kebijakan publik sekaligus menjadi penyambung aspirasi masyarakat.
“Pemuda harus aktif terlibat dalam proses pembangunan daerah, termasuk memahami regulasi yang berdampak langsung pada masyarakat,” ujar Irwansyah.
Melalui kegiatan PDD keempat tersebut, Prof Jahidin berharap masyarakat semakin memahami pentingnya peraturan daerah sebagai pedoman kehidupan sosial dan pembangunan di Kalimantan Timur. Selain memperkuat literasi hukum, kegiatan ini juga diharapkan dapat mempererat komunikasi antara wakil rakyat dan konstituen di tingkat akar rumput. (ADV).
