Semarang – Warisan budaya ibarat akar yang menjaga pohon peradaban tetap kokoh, dan kini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempertegas komitmennya dalam merawat akar tersebut. Melalui penyerahan puluhan sertifikat Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dan Cagar Budaya, upaya pelestarian budaya semakin diperkuat di berbagai daerah.
Kegiatan yang berlangsung pada 21–22 April 2026 di Wujil Resort, Kabupaten Semarang ini menjadi bagian dari program Revitalisasi Ekosistem Kebudayaan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Sebanyak 57 sertifikat WBTB Indonesia dan tiga sertifikat Cagar Budaya Peringkat Nasional diserahkan kepada 22 kabupaten/kota sebagai bentuk pengakuan sekaligus dorongan pelestarian budaya.
Penyerahan dilakukan langsung oleh AR. Hanung Triyono selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Jawa Tengah. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa sertifikasi tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan budaya daerah.
“Pengakuan ini bukan sekadar simbol administratif, melainkan langkah strategis dalam memperkuat upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya daerah secara berkelanjutan,” ujar Hanung.
Tiga objek yang memperoleh status Cagar Budaya Peringkat Nasional dinilai memiliki nilai historis dan kultural tinggi. Ketiganya adalah Prasasti Sojomerto, Gedung Samsat Wonosobo, serta Stasiun Solo Jebres. Ketiga situs tersebut merepresentasikan jejak sejarah penting yang menjadi bagian dari perjalanan panjang peradaban di Jawa Tengah.
Selain sebagai bentuk pengakuan, sertifikasi ini juga menjadi pijakan untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap warisan budaya. Dengan status tersebut, diharapkan pengelolaan dan pelestarian dapat dilakukan lebih optimal serta terhindar dari kerusakan atau pemanfaatan yang tidak bertanggung jawab.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, komunitas budaya, akademisi, hingga masyarakat dalam menjaga keberlanjutan warisan budaya. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci agar budaya tidak hanya lestari, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.
Dalam konteks yang lebih luas, warisan budaya tidak hanya berfungsi sebagai identitas, tetapi juga memiliki potensi ekonomi melalui sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Oleh karena itu, pengelolaan yang tepat dapat mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kearifan lokal tanpa menghilangkan nilai autentiknya.
Kegiatan revitalisasi ini sekaligus menjadi ruang berbagi praktik baik antar daerah dalam mengelola budaya. Dengan adanya forum tersebut, setiap kabupaten/kota diharapkan mampu mengembangkan strategi pelestarian yang inovatif dan berkelanjutan sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.
Pada akhirnya, langkah ini menjadi pengingat bahwa menjaga warisan budaya bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tugas bersama seluruh elemen masyarakat. Dengan perlindungan yang kuat dan pengelolaan yang bijak, warisan budaya Jawa Tengah diharapkan tetap hidup dan relevan di tengah perkembangan zaman.
