Jember – Ibarat palu yang mengetuk ruang kosong, langkah hukum Wakil Bupati Jember Djoko Susanto terhenti di tengah jalan. Pengadilan Negeri Jember menyatakan tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata yang diajukan dalam pusaran sengketa tersebut.
Putusan sela perkara nomor 131/Pdt.G/2025/PN Jmr dibacakan secara elektronik pada Rabu (25/2/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat sehingga perkara dinyatakan bukan menjadi ranah kompetensi PN Jember. Selain itu, penggugat dibebankan biaya perkara sebesar Rp428.000.
Kuasa hukum Bupati Jember, Mohammad Husni Thamrin, menilai putusan tersebut sudah dapat diperkirakan sejak awal. Ia menegaskan bahwa substansi perkara tidak tepat diajukan ke peradilan umum karena menyangkut kewenangan administrasi pemerintahan.
“Substansi perkara lebih tepat diperiksa di peradilan tata usaha negara. Ini bukan murni sengketa perdata,” ujarnya usai putusan dibacakan.
Menurutnya, sebagian materi gugatan berkaitan dengan kewenangan pejabat publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Oleh sebab itu, PN Jember dianggap tidak memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa sengketa yang berkaitan dengan tindakan atau keputusan administrasi pemerintahan.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Agus Mashudi, warga Jember, terhadap Wakil Bupati Djoko Susanto sebagai tergugat dan Bupati Jember Muhammad Fawait sebagai turut tergugat. Gugatan tersebut menyoroti isu relasi kepemimpinan serta dugaan adanya kesepakatan pembagian kewenangan sebelum pasangan tersebut terpilih dalam kontestasi Pilkada.
Dalam perkembangannya, Djoko Susanto mengajukan gugatan balik atau rekonvensi terhadap Agus Mashudi. Ia menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp25,5 miliar yang disebut sebagai biaya yang dikeluarkan selama proses Pilkada, serta kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar. Namun dengan adanya putusan sela ini, seluruh rangkaian pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan di PN Jember.
Secara hukum, putusan sela yang menyatakan tidak berwenang secara absolut berarti pengadilan menilai sengketa tersebut berada di luar lingkup kewenangannya. Kompetensi absolut merupakan batas tegas antarlingkup peradilan, baik peradilan umum, peradilan tata usaha negara, maupun peradilan lainnya.
Putusan ini sekaligus menjadi penegasan pentingnya ketepatan forum dalam mengajukan gugatan, terutama jika menyangkut tindakan atau kewenangan pejabat publik. Para pihak masih memiliki opsi hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk mengajukan gugatan ke peradilan yang dinilai memiliki kompetensi absolut.
Dengan demikian, sengketa yang sempat menyita perhatian publik Jember ini untuk sementara berhenti di meja PN Jember, menunggu langkah hukum berikutnya dari para pihak yang bersengketa.
