Jember – Seperti bara dalam sekam, peredaran narkoba di Kabupaten Jember kian menjadi ancaman laten. Pemerintah daerah kini tak ingin sekadar berjaga, tetapi mulai menata langkah konkret dengan menyiapkan pembentukan Unit Pelayanan Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sebagai benteng awal perlindungan masyarakat.
Gagasan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lumajang dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jember yang digelar di Kantor Bakesbangpol Jember pada Kamis (22/1/2026). Pertemuan ini membahas strategi penanganan narkoba yang lebih terintegrasi, seiring meningkatnya kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Jember serta belum adanya kantor BNNK definitif di daerah tersebut.
Mewakili pimpinan BNNK Lumajang, Kepala Subbagian Umum Nunung Purna Wisudawati menjelaskan bahwa hingga saat ini Jember masih berada dalam cakupan wilayah kerja BNNK Lumajang. Berdasarkan pemetaan dari BNN Provinsi Jawa Timur, tercatat sekitar 20 kabupaten/kota di Jawa Timur belum memiliki BNNK, termasuk Jember yang memiliki jumlah penduduk cukup besar dan tingkat kerawanan yang perlu diantisipasi.
“Pembentukan Unit Pelayanan Terpadu P4GN ini kami dorong sebagai solusi transisi. Sambil menunggu terbentuknya BNNK Jember secara definitif, layanan terpadu ini bisa menjadi wadah koordinasi lintas sektor,” ujar Nunung dalam pertemuan tersebut.
Ia menambahkan, layanan P4GN akan dirancang dalam bentuk satuan tugas yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari BNN, Bakesbangpol, hingga organisasi perangkat daerah terkait. Struktur layanan mencakup bidang pencegahan, rehabilitasi, serta dukungan sarana dan prasarana. Untuk aspek rehabilitasi, akan dilibatkan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari kejaksaan, tenaga kesehatan, Dinas Sosial, serta unsur lain sesuai regulasi BNN.
“Upaya rehabilitasi harus berjalan beriringan dengan pencegahan. Karena itu, kami juga mendorong adanya fasilitas klinik rehabilitasi di Jember, meski tahap awal masih berstatus UPT,” kata Nunung.
Dukungan terhadap rencana ini datang dari Gerakan Anti Narkoba. Sekretaris GAN, Dima Akhyar, menilai persoalan narkoba di Jember membutuhkan penanganan serius dan berkesinambungan. Menurutnya, pembentukan satuan tugas P4GN harus disertai komitmen sumber daya manusia lintas sektor agar kebijakan tidak berhenti di atas kertas.
“Masalah narkoba tidak bisa ditangani satu pihak saja. Harus ada kerja bersama, mulai dari pencegahan di masyarakat hingga rehabilitasi korban penyalahgunaan,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Jember menyatakan kesiapan penuh mendukung pembentukan Unit Pelayanan Terpadu P4GN. Kepala Bakesbangpol Jember, Lingga Diputra, menyampaikan bahwa Bupati Jember Muhammad Fawait menaruh perhatian besar terhadap isu narkoba dan mendorong percepatan realisasi layanan terpadu tersebut.
“Pemkab siap membantu dari sisi sarana dan prasarana. Kami memiliki aset daerah berupa gedung yang belum dimanfaatkan dan bisa dialokasikan untuk mendukung layanan P4GN,” kata Lingga.
Ia menambahkan, koordinasi dengan bagian aset daerah dan OPD terkait akan segera dilakukan agar rencana ini dapat diwujudkan dalam waktu dekat. Dengan terbentuknya Unit Pelayanan Terpadu P4GN, pemerintah berharap penanganan narkoba di Jember dapat berjalan lebih terstruktur, terintegrasi, dan berkelanjutan demi melindungi generasi muda dari ancaman zat terlarang.
