Jember – Ibarat rambu lalu lintas yang sengaja dipindahkan, pelanggaran kepatuhan pajak kini mendapat sorotan serius. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember menegaskan komitmennya menegakkan aturan pajak daerah setelah menemukan tindakan tidak kooperatif dari salah satu wajib pajak yang memindahkan stiker peringatan pemeriksaan pajak dari lokasi yang telah ditetapkan.
Temuan tersebut muncul dalam kegiatan monitoring lapangan pasca-operasi gabungan yang dilakukan Bapenda Jember bersama Kejaksaan Negeri Jember dan Satuan Polisi Pamong Praja Jember. Operasi itu menyasar tiga objek pajak, yakni Hotel Java Lotus, Eterno, serta Food Court, yang tercatat memiliki tunggakan pajak daerah.
Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo, menegaskan bahwa pemindahan stiker peringatan pemeriksaan pajak merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, stiker tersebut adalah bagian dari proses penegakan aturan dan berfungsi sebagai tanda resmi pengawasan kepatuhan pajak.
“Kami sudah memberikan surat teguran resmi dan memerintahkan pihak pengelola Eterno untuk mengembalikan stiker peringatan ke tempat semula. Ini merupakan bagian dari penegakan aturan yang wajib dipatuhi,” ujar Arief, Selasa (20/1/2026).
Ia menambahkan, setiap bentuk penghalangan terhadap proses penagihan dan pengawasan pajak akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Bapenda Jember, kata dia, tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila pelanggaran serupa kembali terjadi.
Berdasarkan data Bapenda, hingga saat ini ketiga objek pajak tersebut belum melunasi tunggakan pajak yang menjadi kewajibannya. Kondisi ini mendorong Bapenda meningkatkan tahapan penanganan dari persuasif menuju tindakan tegas. Salah satu opsi yang disiapkan adalah langkah paksa berupa pemblokiran rekening wajib pajak.
“Koordinasi dengan perbankan dan instansi terkait sedang kami lakukan. Proses ini juga akan didampingi Kejaksaan Negeri Jember sebagai jaksa pengacara negara agar penagihan tunggakan pajak berjalan sesuai ketentuan hukum,” jelas Arief.
Menurutnya, langkah paksa bukan tujuan utama, melainkan jalan terakhir apabila wajib pajak tetap tidak kooperatif. Bapenda Jember masih membuka ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya secara sukarela sebelum sanksi diterapkan.
Arief juga mengingatkan bahwa pemindahan, penghilangan, atau perusakan atribut peringatan pajak dapat dikenai sanksi pidana. Apabila perbuatan tersebut kembali terulang, Bapenda memastikan akan memprosesnya melalui jalur hukum sebagai bentuk penegakan aturan dan efek jera.
Di sisi lain, Bapenda Jember menegaskan bahwa pajak hotel dan restoran yang dipungut dari masyarakat merupakan amanah publik. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan daerah, peningkatan layanan publik, serta pembiayaan berbagai program strategis pemerintah daerah.
“Kami telah menyediakan berbagai fasilitas pembayaran pajak secara daring untuk memudahkan wajib pajak. Namun bagi pelaku usaha yang sengaja mengabaikan kewajiban dan merugikan daerah, Bapenda tidak akan ragu mengambil tindakan tegas,” pungkas Arief.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha di Jember agar patuh terhadap kewajiban pajak daerah, sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil dan taat hukum.
