Mojokerto – Seperti menutup luka agar tak semakin bernanah, warga Dusun Pandisari, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, secara kompak menutup lokasi pembuangan limbah yang diduga berasal dari kotoran hewan. Aksi ini dilakukan pada Rabu sore (7/1/2026) setelah bau menyengat dari lokasi tersebut dinilai kian mengganggu kenyamanan hidup dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Penutupan dilakukan secara gotong royong oleh warga setempat dengan melibatkan Kepala Dusun Pandisari, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta para ketua RT. Lokasi pembuangan yang berada di area tanah dusun itu sebelumnya disebut sudah lama menimbulkan keresahan, terutama saat angin bertiup kencang dan menyebarkan aroma tak sedap ke permukiman warga. Langkah ini diambil sebagai respons cepat masyarakat untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas sambil menunggu penanganan dari pihak berwenang.
Salah seorang warga, Fahri, menegaskan bahwa aksi penutupan merupakan hasil kesepakatan bersama.
“Kami bersama warga sekitar, dibantu kepala dusun, BPD, dan RT, sepakat menutup lokasi pembuangan limbah ini karena baunya sangat menyengat dan sudah lama meresahkan,” ujarnya.
Menurut Fahri, bau limbah tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari, tetapi juga dikhawatirkan dapat memicu gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia. Warga merasa perlu bertindak cepat agar kondisi lingkungan tidak semakin memburuk, mengingat belum adanya kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah tersebut.
Kepala Dusun Pandisari turut membenarkan adanya penutupan lokasi pembuangan limbah itu.
“Sesuai kesepakatan bersama warga, lokasi pembuangan kotoran limbah hewan ini kami tutup. Bau yang ditimbulkan sangat mengganggu aktivitas warga di sekitar area tanah dusun,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penutupan bersifat sementara sambil menunggu tindak lanjut dari dinas terkait. Pihak dusun berharap pemerintah daerah dapat segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan lapangan, memastikan jenis limbah, serta menindak pihak yang diduga membuang limbah tanpa izin dan tidak sesuai prosedur.
Selain meminta perhatian dari dinas lingkungan hidup, warga juga berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Mojokerto, dapat menyelidiki kasus tersebut secara menyeluruh. Penegakan hukum dinilai penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari dan memberikan efek jera bagi pelaku pembuangan limbah ilegal.
Hingga Kamis (8/1/2026), warga Dusun Pandisari masih menunggu respons resmi dari instansi terkait. Mereka berharap ada penanganan yang serius, transparan, dan berkelanjutan, sehingga lingkungan tempat tinggal tetap terjaga dan kualitas hidup masyarakat tidak terganggu. Aksi gotong royong ini menjadi simbol kepedulian warga terhadap lingkungan sekaligus pesan tegas bahwa pencemaran tidak bisa ditoleransi.
