Denpasar – Seperti mengikat layar sebelum berlayar jauh, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menandai babak baru perjalanannya dengan mengukuhkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Periode 2025–2028. Agenda nasional yang digelar di Bali ini menjadi simbol konsolidasi organisasi sekaligus pernyataan sikap GMNI untuk kembali menggaungkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai fondasi pembangunan ekonomi kerakyatan yang adil dan berkelanjutan.
Pengukuhan kepengurusan tersebut berlangsung di Denpasar pada Selasa (16/12/2025) dan dihadiri kader GMNI dari berbagai daerah. Dalam kepengurusan baru ini, Muhammad Risyad Fahlefi ditetapkan sebagai Ketua Umum DPP GMNI, sementara posisi Sekretaris Jenderal diemban oleh Patra Dewa. Momentum ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi ruang refleksi atas tantangan pembangunan nasional, khususnya persoalan ekologis dan ketimpangan ekonomi yang masih terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Ketua Umum DPP GMNI Muhammad Risyad Fahlefi menilai bahwa berbagai bencana ekologis yang melanda sejumlah daerah, termasuk di Sumatera, harus dibaca sebagai peringatan serius bagi arah pembangunan nasional. Menurutnya, implementasi Pasal 33 UUD 1945 tidak boleh berhenti pada tataran normatif, tetapi harus diwujudkan secara nyata dalam kebijakan ekonomi yang berpihak pada rakyat dan lingkungan.
“GMNI memandang bahwa Pasal 33 UUD 1945 menjadi kerangka konstitusional pembangunan ekonomi yang berorientasi pada keberlanjutan dan kesejahteraan rakyat, sehingga penguatan ekonomi hijau perlu terus didorong,” ujar Risyad.
Ia menambahkan, bencana ekologis yang berulang merupakan refleksi dari pendekatan pembangunan yang kerap mengabaikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan daya dukung lingkungan. Karena itu, GMNI mendorong percepatan pembangunan ekonomi hijau dengan pendekatan ekologi politik, agar kebijakan negara tidak semata berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga pada keberlanjutan jangka panjang.
“Bencana di sejumlah wilayah Sumatera menjadi refleksi penting perlunya percepatan pembangunan ekonomi hijau berbasis pendekatan ekologi politik,” ujar Risyad.
Dalam konteks peran organisasi, Risyad menegaskan bahwa GMNI siap mengambil posisi strategis sebagai mitra pemerintah. Kontribusi tersebut akan diwujudkan melalui dialog kebijakan, penyusunan kajian akademik, serta partisipasi aktif kader GMNI dalam berbagai sektor pembangunan nasional yang sejalan dengan amanat konstitusi.
Namun demikian, GMNI juga menegaskan tidak akan kehilangan fungsi kritisnya. Risyad menyatakan bahwa organisasi mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan negara apabila kebijakan yang diambil menjauh dari prinsip keadilan sosial dan asas kekeluargaan sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
“Apabila terdapat kebijakan yang menjauh dari asas kekeluargaan atau belum menghadirkan kemakmuran rakyat secara nyata, GMNI akan menyampaikan kajian akademik, kritik yang konstruktif, serta alternatif kebijakan sebagai bentuk tanggung jawab kebangsaan,” katanya.
Dengan kepengurusan baru ini, GMNI menegaskan komitmennya untuk terus mengabdi kepada bangsa dan negara berlandaskan Pancasila, UUD 1945, serta ajaran Marhaenisme. Organisasi ini berharap dapat terus berada di barisan perjuangan rakyat, mengawal arah pembangunan nasional agar tetap setia pada cita-cita Indonesia merdeka yang berkeadilan sosial.
