Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan perlunya kajian ulang terhadap penerapan sistem Operator Personal Assistance (OPA) oleh PT PAMA di area kerja PT Kaltim Prima Coal (KPC). Hal ini mencuat dalam Rapat Pembahasan Dugaan Pelanggaran Normatif Ketenagakerjaan PT PAMA Site KPC yang digelar di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (13/11/2025). Rapat tersebut dihadiri Kadistransnaker Kutim Roma Malau, perwakilan manajemen PT PAMA, serta serikat pekerja.
Sejumlah peserta rapat menyampaikan keluhan dari pekerja terkait penggunaan sistem OPA yang dikabarkan aktif hingga malam hari. Kondisi ini dinilai mengganggu jam istirahat, privasi, serta kondisi psikologis tenaga kerja. Evaluasi pun dianggap perlu agar teknologi tersebut tidak menambah beban mental pekerja.
Menanggapi hal itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memberikan pernyataan panjang dan tegas mengenai posisi pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh mengorbankan kesejahteraan pekerja, terlebih dalam industri besar seperti pertambangan.
“Teknologi memang penting untuk meningkatkan keselamatan dan produktivitas, tetapi tidak boleh digunakan secara gegabah. Kita harus memastikan setiap inovasi tidak malah menghilangkan ruang istirahat pekerja. Mereka manusia, bukan robot yang bisa diawasi tanpa henti,” ujarnya.
Bupati juga menyoroti aspek privasi yang menjadi salah satu sumber kekhawatiran pekerja. Menurutnya, penggunaan teknologi pemantauan harus memiliki batas jelas agar tidak melanggar hak personal tenaga kerja.
“Ketika ada teknologi yang berjalan 24 jam, apalagi sampai malam, itu bisa menimbulkan tekanan batin bagi pekerja. Kita tidak boleh membiarkan situasi yang mengganggu keseimbangan mental mereka. Pemerintah harus hadir untuk melindungi masyarakatnya,” tegas Ardiansyah.
Ia meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim untuk menelusuri ulang seluruh prosedur terkait penggunaan OPA, termasuk kesesuaian dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang berdampak pada ritme kerja harus melalui proses musyawarah.
“Sejak jauh-jauh hari saya sudah menegaskan, saya tidak ingin ada PHK di Kutai Timur kecuali perusahaannya benar-benar tutup. Artinya, setiap kebijakan harus hati-hati. Disnaker harus menjadi jembatan antara pekerja dan perusahaan agar tidak terjadi gesekan,” imbuhnya.
Ardiansyah kembali menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara semua pihak. Menurutnya, sosialisasi penggunaan teknologi harus dilakukan dengan benar agar tidak menimbulkan kecemasan di lapangan.
“Langkah yang paling penting adalah komunikasi. Sebelum sistem baru diterapkan, pekerja harus diberi penjelasan lengkap. Jangan sampai mereka merasa diawasi tanpa tahu alasannya. Itu bisa merusak hubungan industrial,” katanya.
Perwakilan PT PAMA menyatakan kesiapan perusahaan untuk mengikuti proses evaluasi dan berdialog dengan pekerja. Rapat pun diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan melalui mekanisme evaluasi lanjutan demi memastikan solusi yang adil bagi semua pihak. (ADV).
