Jakarta – Tenggat penyaluran transfer ke daerah (TKD) yang ditetapkan Kementerian Keuangan membuat pemerintah daerah berada dalam tekanan ganda. Meski batas waktu dokumentasi semakin ketat, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) tetap mendesak pemerintah pusat agar tetap menyalurkan sisa anggaran daerah sesuai alokasi APBN 2025.
Melalui Surat Dirjen Perimbangan Keuangan No.S-73/PK/2025, Kemenkeu memberikan deadline untuk pemenuhan berbagai syarat penyaluran TKD hingga Desember 2025. Jika dokumen tidak lengkap sesuai jadwal, sisa dana TKD dipastikan tidak akan disalurkan. Hal ini mencakup Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga Dana Desa.
Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, menyatakan bahwa meskipun aturan itu efektif mendorong percepatan belanja daerah, Pemda tetap berharap sisa dana yang sudah dialokasikan tetap cair.
“Insyaallah akan efektif dalam rangka memacu daerah mempercepat realisasi anggarannya, tetapi pemerintah daerah berharap pendanaan yang sudah dianggarkan tetap disalurkan,” ujar Bursah, Rabu (12/11/2025).
Ia menambahkan bahwa keterlambatan penyerapan anggaran bukan semata karena lambannya kerja pemerintah daerah. Dua penyebab utama adalah pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang baru terjadi pada Februari 2025 dan kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Efisiensi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden No.1/2025 yang memangkas TKD sebesar Rp50,5 triliun. Imbasnya, daerah harus mengulang proses perencanaan dan penganggaran di tengah tahun berjalan, sehingga memengaruhi waktu lelang dan pelaksanaan proyek.
Dirjen Perimbangan Keuangan Askolani sebelumnya menegaskan bahwa dokumen penyaluran wajib dipenuhi sesuai tenggat, seperti laporan realisasi DBH semester I/2025 paling lambat 17 November 2025 pukul 23.59 WIB. Begitu pula laporan realisasi belanja PNS dan PPPK yang harus masuk pada 10 Desember 2025 dan 10 Januari 2026.
Sanksi administratif berupa penghentian penyaluran juga mengintai bila dokumen tidak terpenuhi tepat waktu. Termasuk Dana Desa, DAK, dan Dana Keistimewaan Yogyakarta, semuanya memiliki batas akhir berbeda yang sebagian besar jatuh sebelum akhir Desember 2025.
Di sisi lain, Dana Desa kini dikaitkan dengan pendirian Koperasi Desa Merah Putih yang akan jadi basis penyaluran kredit. Dua dokumen terkait pembentukan koperasi ini menjadi syarat tambahan bagi bupati/wali kota sebelum dana dicairkan.
Meski memahami urgensi administrasi, Apkasi meminta agar Kemenkeu tetap fleksibel, mengingat dinamika politik dan administratif yang memengaruhi kecepatan kerja pemerintah daerah.
Dengan waktu yang makin sempit, daerah berharap agar tidak ada sisa dana yang menggantung di pusat hanya karena persoalan administratif.
