Sangatta – Sebanyak 26 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kutai Timur menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode Oktober 2025 secara simbolis di halaman Kantor BKPSDM Kutim, Kamis (25/9/2025) pagi. Penyerahan ini menjadi bagian dari strategi peningkatan sistem periodisasi ASN.
Plt Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kutim, Andi Mattalatta, menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan pangkat kini bisa diajukan setiap bulan berdasarkan Peraturan BKN RI Nomor 4 Tahun 2025 tentang periodisasi kenaikan pangkat PNS. “Kenaikan pangkat ini sesuai dengan peraturan baru dan pengusulan instansi melalui SIASN atau SIAPP,” tuturnya.
Dari total pegawai yang naik pangkat pada periode Oktober mencapai 186 orang, 26 orang di antaranya dipilih untuk menerima SK secara simbolis. Mereka berasal dari berbagai latar profesi — mulai guru, tenaga kesehatan, hingga pejabat struktural kecamatan. Salah satunya, Yusran Zunadi, guru SDN 001 Muara Ancalong, menyatakan rasa syukur karena kebijakan ini memberi kesempatan kenaikan golongan dan gaji pokok.
“Kita harus memanfaatkan peluang kenaikan pangkat ini untuk meningkatkan status dan motivasi kerja,” ujar Yusran.
Momentum ini dianggap sebagai tanda transformasi manajemen kepegawaian di Kutim: sistem kenaikan pangkat tidak lagi terikat periode lama, melainkan menjadi lebih fleksibel dan berkala. Dengan demikian, diharapkan profesionalisme ASN meningkat dan pelayanan publik makin optimal.
Kebijakan periodisasi ini dinilai strategis dalam memperkuat tata kelola sumber daya manusia di birokrasi daerah, terutama transparansi dan akuntabilitas. Penerapan sistem yang lebih responsif diharapkan mampu mendorong semangat kerja dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
