Skema MYC menjadi tonggak penting pembangunan berkelanjutan di Kutai Timur sejak pemekaran pada 1999. Pendekatan ini memastikan proyek strategis tetap berjalan, bahkan saat melewati beberapa tahun anggaran berbeda.
Kabupaten Kutai Timur resmi berdiri pada 28 Oktober 1999 berdasarkan UU No. 47 Tahun 1999, sebagai hasil pemekaran dari Kutai Kartanegara. Sebagai wilayah baru, Kutim menghadapi tantangan berat—akses terbatas, distribusi pembangunan yang belum merata, dan kebutuhan pelayanan dasar yang tinggi di wilayah pelosok.
Untuk menanggapi tantangan itu, sejak 2023 Pemkab Kutim menerapkan kontrak tahun jamak (Multiyears Contract/MYC). Ini diterapkan pada proyek-proyek strategis, seperti pembangunan Jalan Poros Benua Baru – Muara Bengkal sepanjang ±25,5 km dengan total anggaran Rp 60 miliar, dibagi ke dalam beberapa tahapan anggaran dari 2023 hingga 2024.
“MYC ini bukan hanya soal fisik jalan, tapi strategi agar pembangunan bisa selesai tanpa terganggu perubahan tahun anggaran,” ujar Rizali Hadi, Sekretaris Kabupaten Kutai Timur, saat meninjau proyek di Kenyamukan, Juni 2024.
Skema ini juga diterapkan untuk Jembatan Telen, proyek drainase, Instalasi Pengolahan Air (IPA), dan Pelabuhan Kenyamukan. Semua menjadi bagian dari rencana besar pemerataan pembangunan hingga ke kecamatan pelosok seperti Sandaran, Long Mesangat, dan Muara Bengkal.
Namun, pelaksanaan MYC bukan tanpa tantangan. Pada Agustus 2024, DPRD Kutai Timur menyoroti minimnya progres fisik dari proyek MYC yang telah menerima dana tahap awal (DP 15%). Tak satu pun proyek mencapai target pengerjaan tahun 2023. Hal ini mendorong perbaikan pengawasan dan sistem pengadaan.
Menanggapi kritik ini, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyatakan komitmennya untuk memperbaiki semua kendala teknis dan administratif. Ia menekankan bahwa proyek MYC adalah wujud tanggung jawab pemerintahan daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat luas, khususnya dalam konektivitas wilayah dan layanan publik.
Lalu, apakah skema ini tumpang tindih dengan poin 29 tentang otonomi daerah? Jawabannya: tidak langsung. MYC adalah strategi teknis pembiayaan dan pelaksanaan proyek, sementara otonomi daerah menyangkut kewenangan administratif dan fiskal. Keduanya saling melengkapi dalam penguatan pembangunan daerah pasca-pemekaran.
Penerapan MYC membuktikan bahwa Kutai Timur serius membangun fondasi yang kuat. Meski tantangannya nyata, komitmen berkelanjutan adalah kunci agar mimpi pemerataan pembangunan tak hanya menjadi slogan, melainkan kenyataan.
