Jakarta – Sorotan tajam kini mengarah ke mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dirinya pada Kamis (7/8/2025). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam skema pembagian kuota haji tambahan yang dianggap bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa surat panggilan terhadap Yaqut telah dikirimkan sejak dua pekan sebelumnya. KPK mendalami indikasi penyimpangan dalam alokasi kuota haji khusus dan reguler yang berasal dari tambahan 20 ribu jemaah hasil negosiasi antara Presiden Jokowi dan Pemerintah Arab Saudi.
“Dan saya juga meyakini beliau (Yaqut) adalah negarawan, beliau juga mantan menteri akan hadir pada besok hari untuk diminta keterangan terkait dengan ini biar clear gitu ya,” ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Berdasarkan penelusuran, kuota haji tambahan semestinya dibagi sesuai ketentuan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata — 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus — yang menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur.
Dalam pantauan media, Yaqut hadir di gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB, mengenakan batik hijau dan membawa map berisi dokumen pribadi. Ia menyampaikan kehadirannya merupakan bentuk itikad baik dalam memberikan klarifikasi atas dugaan yang beredar.
“Saya hanya bawa SK sebagai menteri,” singkat Yaqut saat menjawab pertanyaan wartawan sebelum masuk ruang pemeriksaan.
Kasus ini menyeret perhatian publik lantaran terkait dengan pengelolaan dana dan keadilan dalam distribusi ibadah haji, yang sangat sensitif di tengah antusiasme masyarakat. Sejumlah pihak lain juga telah diperiksa, termasuk tokoh agama dan pejabat instansi terkait, untuk mendalami aliran dana serta proses distribusi kuota.
KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkaran kekuasaan. Proses penyelidikan dipastikan berlangsung secara transparan dan sesuai prosedur hukum.
Pemeriksaan terhadap Yaqut ini menjadi langkah awal dalam membuka tabir pengelolaan kuota haji yang selama ini dinilai tertutup. Publik menanti langkah KPK berikutnya untuk menuntaskan kasus ini dan menjamin keadilan bagi jemaah haji Indonesia.
