Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah strategis dengan mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam rapat paripurna DPRD Kaltim yang digelar pada Senin (4/8/2025). Kedua raperda tersebut menyasar pembenahan kelembagaan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) utama, yaitu PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (PT MMP) dan PT Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida).
Usulan itu diterima baik oleh DPRD Kaltim, terutama oleh Ketua Fraksi PKS yang juga anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan. Ia menilai langkah ini sebagai tonggak awal penting dalam menata ulang tata kelola BUMD agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku secara nasional.
“Usulan ini merupakan langkah maju dan patut diapresiasi. Ini bagian dari upaya penataan organisasi BUMD agar sesuai dengan ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa bentuk BUMD hanya ada dua: Perseroan Daerah dan Perusahaan Umum Daerah,” ujar Firnadi kepada wartawan usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kaltim.
Raperda pertama yang diajukan adalah perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT MMP. Sedangkan raperda kedua menyangkut perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Jamkrida. Kedua BUMD ini dinilai perlu pembaruan regulasi untuk menyesuaikan dengan struktur dan persyaratan kelembagaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Menurut Firnadi, masih banyak BUMD di Kalimantan Timur yang belum sepenuhnya memenuhi kriteria kelembagaan sesuai aturan nasional. Dampaknya, banyak proses bisnis menjadi terhambat akibat struktur organisasi yang belum lengkap atau kewenangan yang belum jelas.
“Kalau struktur kelembagaan dan organ-organnya lengkap, maka BUMD bisa bekerja lebih cepat dan efisien. Kemudian, dari sisi pendanaan juga bisa lebih fleksibel, karena dimungkinkan kolaborasi dengan perbankan dan investor swasta,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa penguatan kelembagaan merupakan fondasi awal bagi BUMD agar bisa menjalankan fungsi strategisnya. Dengan fondasi hukum yang kuat, PT MMP dan PT Jamkrida diharapkan mampu memperluas jangkauan bisnis dan memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi daerah.
“Yang paling penting hari ini adalah kita perbaiki dulu kelembagaannya. Kalau pondasi hukumnya kuat, maka langkah-langkah bisnisnya juga akan lebih mantap,” tambah Firnadi.
Firnadi menilai langkah Pemprov Kaltim ini sebagai bentuk kesadaran untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional. Selain itu, penyesuaian ini juga akan membuka peluang untuk menggaet investasi dan mitra usaha, terutama dalam sektor energi dan keuangan yang menjadi fokus PT MMP dan PT Jamkrida.
Mengacu pada Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian dan perubahan BUMD wajib dilakukan melalui peraturan daerah. Ketentuan ini menyatakan bahwa bentuk BUMD hanya diperbolehkan dalam dua bentuk: perusahaan umum daerah (Perumda) dan perusahaan perseroan daerah (Perseroda).
Adapun tujuan utama pendirian BUMD mencakup tiga hal pokok: memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi daerah, menyediakan barang dan jasa berkualitas untuk masyarakat, serta mendatangkan keuntungan sebagai pendapatan bagi kas daerah.
Dengan pembaruan perda, Pemprov Kaltim berharap bisa mempercepat modernisasi BUMD dalam menjalankan peran ekonominya. Firnadi menambahkan bahwa kejelasan hukum dan struktur yang kuat akan mempermudah akses pendanaan serta memungkinkan pengembangan kerja sama investasi jangka panjang.
“Jangan sampai BUMD kita kalah bersaing hanya karena lambat menyesuaikan diri dengan aturan dan dinamika usaha. Perubahan perda ini adalah fondasi penting untuk memperbaiki performa bisnis ke depan,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menegaskan bahwa revisi dua perda ini bukan hanya menyangkut administrasi hukum, tetapi juga menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin efisiensi dan daya saing BUMD di tengah perubahan regulasi nasional dan tuntutan pembangunan daerah.
“Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat atas perhatian dan kesediaannya untuk segera membahas Ranperda ini. Harapannya, pembahasan dapat dilakukan secara intensif dan konstruktif,” ucap Seno.
Ia menyoroti pentingnya menyesuaikan keberadaan BUMD dengan kerangka hukum nasional, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 dan 57 Tahun 2017, yang mengatur bentuk, struktur, dan mekanisme kerja BUMD secara lebih modern dan profesional.
“Perubahan Perda ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dapat beroperasi sesuai regulasi terbaru, mengelola sumber daya alam secara optimal, dan memiliki manajemen yang efektif demi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur,” jelasnya lebih lanjut.
Untuk PT Jamkrida, Seno Aji menggarisbawahi urgensi pembaruan dalam aspek permodalan, pembagian keuntungan, hingga pelibatan mitra usaha, terutama untuk memperkuat peran Jamkrida dalam menjamin pembiayaan UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
“Ketentuan mengenai modal dasar yang telah disetor, pembagian keuntungan, dan aspek lainnya harus disesuaikan dengan aturan terbaru agar PT Jamkrida bisa berperan lebih maksimal dalam menjamin pembiayaan bagi pelaku UMKM,” tegasnya.
Menurutnya, sektor UMKM harus mendapat dukungan kelembagaan yang kokoh agar mampu bertahan dan berkembang dalam iklim ekonomi yang terus berubah. Penyempurnaan Perda Jamkrida dinilai dapat memperluas jangkauan penjaminan kredit bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang kerap kesulitan mengakses permodalan konvensional.
Selain dihadiri unsur legislatif, rapat paripurna ini juga melibatkan unsur Forkopimda Kaltim, Sekretaris Daerah Sri Wahyuni, staf ahli gubernur, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim.
Seno berharap pembahasan dua Ranperda ini dapat diselesaikan secara cepat, agar implementasi di lapangan tidak mengalami kendala hukum. Ia pun membuka ruang dialog dan diskusi konstruktif antara eksekutif dan legislatif selama proses penyusunan dan pembahasan berlangsung.
“Sekali lagi, pemerintah daerah menyampaikan terima kasih atas tanggapan positif dari DPRD Kaltim terhadap dua Ranperda ini. Semoga proses pembahasan berjalan lancar hingga akhirnya ditetapkan menjadi Perda dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tutupnya.
