Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perbankan syariah di Indonesia untuk memperkuat mitigasi risiko di tengah dinamika ekonomi global, khususnya imbas dari kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Di tengah kondisi ketidakpastian ini, perbankan syariah diharapkan semakin meningkatkan kesadaran terhadap potensi risiko eksternal yang bisa mempengaruhi kinerja debitur.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pada Senin (28/4/2025) di Jakarta, menegaskan pentingnya perbankan syariah untuk menerapkan manajemen risiko yang konsisten, termasuk melakukan penilaian lanjutan terhadap nasabah yang memiliki paparan terhadap sektor terdampak. “OJK mendorong perbankan syariah semakin menguatkan awareness terhadap perkembangan makro ekonomi global maupun domestik,” ujar Dian.
Dian juga menambahkan bahwa mitigasi risiko perlu dilakukan sedini mungkin untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan tarif yang berpotensi menekan sektor perdagangan internasional. Selain mengelola risiko, perbankan syariah juga didorong untuk menangkap peluang yang muncul dari pergeseran kondisi global ini.
Meski demikian, Dian menilai sektor perbankan syariah nasional tetap memperlihatkan ketahanan terhadap gejolak global. Hal ini terlihat dari rendahnya eksposur risiko pasar dibandingkan perbankan konvensional, menjadikan perbankan syariah sebagai salah satu pilar stabilitas dalam sistem keuangan nasional.
“Sebagaimana diketahui, pemerintahan Trump juga menunda pemberlakuan tarif dimaksud dan masih dilakukan berbagai upaya diskusi antar-yurisdiksi. Debitur yang dibiayai perbankan syariah tidak selalu terkait isu ini, sehingga peluang dalam perdagangan internasional tetap ada,” jelas Dian.
Berdasarkan data OJK, per Februari 2025, total aset perbankan syariah mencapai Rp949,56 triliun dengan pangsa pasar sebesar 7,46 persen, sedikit turun dari 7,50 persen pada Januari 2025. Dari sisi pembiayaan, tercatat pertumbuhan sebesar 9,17 persen secara tahunan (year on year) dengan nilai Rp642,64 triliun.
Di sektor pendanaan, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 7,91 persen yoy menjadi Rp729,56 triliun. Kualitas pembiayaan pun tetap terjaga, dengan rasio non-performing financing (NPF) gross berada di level 2,21 persen. Tingkat permodalan bank syariah juga tercatat kuat, ditunjukkan dengan capital adequacy ratio (CAR) sebesar 25,1 persen per Februari 2025.
Likuiditas perbankan syariah pun tetap memadai, dengan rasio alat likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 133,46 persen dan terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 27,78 persen, jauh di atas batas minimum yang ditetapkan regulator.
OJK optimistis bahwa dengan kesiapan mitigasi risiko yang matang dan adaptasi terhadap peluang baru, perbankan syariah Indonesia dapat terus tumbuh secara sehat di tengah ketidakpastian global.
