Kediri – Pemerintah Kota Kediri bergerak cepat merespons isu ketidaksesuaian volume minyak goreng MinyaKita dalam kemasan 1 liter. Dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Bandar pada Senin (10/3/2025), tim menemukan bahwa beberapa produk dalam kemasan botol tidak sesuai dengan keterangan volume yang tertera.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, mengungkapkan bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, setelah menerima surat edaran dari Kementerian Perdagangan.
“Menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Perdagangan, Mbak Wali menginstruksikan OPD terkait untuk segera mengambil tindakan atas isu yang beredar di masyarakat mengenai MinyaKita yang volumenya tidak sesuai dengan label yang tertera,” ujar Wahyu.
Dalam sidak tersebut, tim melakukan uji sampling terhadap enam produk MinyaKita dari berbagai distributor, terdiri dari tiga kemasan pouch dan tiga kemasan botol. Pengukuran volume dilakukan langsung di lokasi menggunakan alat ukur yang telah memenuhi standar metrologi.
Dari hasil pengujian, ditemukan bahwa MinyaKita dalam kemasan botol mengalami kekurangan volume yang bervariasi, mulai dari 20 ml hingga 30 ml.
“Secara khusus, pada kemasan botol MinyaKita, ditemukan ketidaksesuaian volume yang bervariasi, mulai dari kekurangan 20 ml hingga 30 ml. Temuan ini akan segera kami laporkan kepada Kementerian Perdagangan,” terang Wahyu.
Sementara itu, pengujian terhadap MinyaKita dalam kemasan pouch menunjukkan volume yang sesuai dengan label, bahkan dalam beberapa sampel volumenya melebihi 1 liter.
“Untuk kemasan pouch atau refill tidak ada masalah. Dari hasil uji takar, seluruh sampel aman, bahkan ada yang melebihi 1 liter, sekitar 10 hingga 30 ml lebih banyak,” tambahnya.
Kepala UPT Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Jawa Timur di Kediri, Mulyono, turut membenarkan temuan ini. Ia menyebutkan bahwa sebelumnya sidak serupa di wilayah Kecamatan Pesantren juga menemukan volume MinyaKita kemasan botol yang kurang dari 1 liter.
“Sebelumnya, kami juga telah melakukan sidak di wilayah Kecamatan Pesantren dan menemukan bahwa MinyaKita kemasan botol berkapasitas 1 liter ternyata memiliki isi yang kurang. Meskipun alat ukur yang kami gunakan belum terstandarisasi, hasil pengukuran menunjukkan volume sebenarnya hanya sekitar 800 ml lebih sedikit,” ungkap Mulyono.
Selain itu, sidak juga menemukan adanya produk MinyaKita dalam kemasan botol berlabel 800 ml yang dijual dengan harga setara minyak goreng kemasan 1 liter. Wahyu menegaskan bahwa hal ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2024.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, minyak goreng dalam kemasan resmi hanya tersedia dalam volume 0,5 liter, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Di luar volume tersebut, maka tidak sesuai dengan regulasi Permendag,” tegas Wahyu.
Temuan ini akan segera dilaporkan ke Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak produsen yang melanggar ketentuan.
Sebagai langkah perlindungan konsumen, Wahyu mengimbau masyarakat Kota Kediri agar lebih teliti dalam berbelanja dan memeriksa volume minyak goreng yang dibeli.
“Perhatikan labelnya, pastikan volume yang tertera sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk saat ini, kami sarankan masyarakat lebih memilih kemasan pouch atau refill yang telah dipastikan aman dan sesuai dengan label,” tutupnya.
Sidak ini turut dihadiri oleh Bagian Perekonomian Kota Kediri dan Perumda Pasar Joyoboyo
