Jambi – Polda Jambi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pengecekan terhadap sejumlah lubang bekas tambang batubara yang dibiarkan terbuka di Kabupaten Batanghari. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk mengidentifikasi potensi pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang belum direklamasi.
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendy Oktariansyah, menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan di Kecamatan Batin 24, Batanghari, pada salah satu perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tim gabungan juga mengambil sampel air dari beberapa titik kolam penampungan limbah, termasuk inlet dan outlet, untuk diuji di laboratorium.
“Dari hasil pengecekan, terdapat tiga pit atau lubang bekas tambang. Pada lubang ketiga, genangan air terbentuk akibat intensitas hujan yang tinggi,” ujar Wendy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/3/2025).
Lebih lanjut, Wendy mengungkapkan bahwa tim juga menemukan kolam pengendapan (settling pond) di salah satu titik yang mengalami kebocoran. Air limbah dari kolam tersebut langsung mengalir ke sungai terdekat, yang berpotensi mencemari ekosistem sekitar.
“Lubang-lubang ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Jika nanti ditemukan unsur tindak pidana yang menyebabkan kerugian lingkungan, kami akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi, Sinta Hendra, menambahkan bahwa pihaknya telah mengambil dua sampel air dari lokasi bekas tambang untuk diuji di laboratorium UPTD DLH Provinsi Jambi.
“Hasil pemeriksaan laboratorium ini akan keluar dalam 14 hari ke depan dan akan kami serahkan kepada Ditreskrimsus Polda Jambi untuk langkah lebih lanjut,” kata Sinta.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk memastikan lubang-lubang bekas tambang ini tidak dibiarkan menjadi ancaman bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan tambang yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
