Surabaya – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menindak tegas praktik parkir liar di wilayah Surabaya. Tindakan ini dianggap penting untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Ketegasan Dishub sendiri untuk parkir liar dengan jajaran samping itu perlu dikuatkan,” kata Aning di Surabaya, Jumat (19/7/2024).
Aning menambahkan, detail titik parkir resmi, baik di tepi jalan umum (TJU) maupun tempat khusus parkir, sangat penting bagi pengguna kendaraan bermotor.
Informasi Titik Parkir Resmi
Pemerintah Kota Surabaya diharapkan memberikan informasi yang jelas terkait titik-titik parkir resmi. Dengan memarkir kendaraan di lokasi yang ditentukan, retribusi parkir dapat berkontribusi pada capaian PAD.
Pada 2023, realisasi parkir TJU hanya mencapai Rp23 miliar atau 38,15 persen dari target Rp60,4 miliar. Sedangkan tempat khusus parkir mencapai Rp5,9 miliar atau 31,43 persen dari target Rp18,9 miliar. Hingga pertengahan 2024, realisasi pendapatan parkir TJU baru tercatat Rp10 miliar atau 15,36 persen dari target Rp65,4 miliar, dan tempat khusus parkir Rp2,1 miliar atau 13,40 persen dari target Rp18,9 miliar.
Aning menyoroti bahwa persoalan pendapatan parkir sering kali menuai kritik dari legislator. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya disarankan untuk melakukan kajian di lima lokasi atau rayon di Kota Surabaya, yaitu selatan, timur, utara, pusat, dan barat.
“Berkaca dari situ misal diaplikasikan di Surabaya jadi harus per titik beda, kuncinya profesionalitas,” ujarnya.
Skema Pembagian Pendapatan Parkir
Aning juga meminta Dishub Kota Surabaya mencermati skema bagi hasil dengan persentase 60-40 persen di masing-masing rayon. Dalam skema ini, Dishub Kota Surabaya mendapatkan 60 persen hasil tarif, sedangkan juru parkir resmi 40 persen, yang masih harus dibagi 5 persen untuk kepala pelataran. Sehingga, juru parkir hanya mendapatkan 35 persen dari hasil pembagian tersebut.
“Mengkaji pengelolaan dan pembagian per rayon,” katanya.
Kepala UPTD Parkir TJU Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menjelaskan upaya meningkatkan PAD dari sektor tersebut dilakukan dengan menambah jumlah titik parkir resmi. Saat ini, parkir TJU resmi mencapai 1.425 titik, bertambah 37 titik dari sebelumnya 1.388 titik.
“Sekarang 1.425 titik parkir resmi. Jadi dalam dua minggu terakhir, kita terus menggenjot dan melakukan pendataan di wilayah Surabaya Barat yang masih beberapa persen saja terjangkau,” ucapnya.
Jeane menambahkan bahwa lokasi parkir TJU baru di wilayah Surabaya Barat memperhatikan aktivitas pengguna jalan untuk mencegah kemacetan.
“Kami berkonsentrasi di wilayah barat karena kawasan tersebut minim tempat wisata,” kata dia.
Saran Key-Phrase
Optimalisasi parkir Surabaya
