Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, meminta pemerintah kota (pemkot) setempat untuk menertibkan depo peti kemas yang belum memiliki izin lengkap, guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Salah satu komponen dalam pemberian izin usaha depo adalah studi dampak lalu lintas. Jangan sampai pelaku usaha ini hanya menyumbang dampak kemacetan namun tidak berkontribusi dalam pendapatan asli daerah Kota Surabaya,” kata Mas Toni, sapaan akrabnya, di Surabaya, Minggu (7/7/2024).
Penertiban ini juga merupakan langkah persiapan menjadikan Surabaya sebagai kawasan pendukung bagi Ibu Kota Negara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. IKN memberikan keuntungan bagi Surabaya sebagai gerbang perdagangan wilayah timur Indonesia.
Oleh karena itu, pemkot sebagai regulator kebijakan harus mendisiplinkan pelaku usaha peti kemas agar potensi peningkatan PAD tidak terkikis karena persoalan kemacetan.
“Saat ini saja di daerah Margomulyo macetnya sudah luar biasa, maka perlu dilakukan upaya meminimalisasi di masa yang akan datang, selain terus berupaya melebarkan jalan,” ujarnya.
Arif Fathoni menjelaskan bahwa pengawasan bisa dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) terhadap bangunan depo kontainer atau peti kemas.
“Melalui cara itu bisa didapati fakta apakah tempat usaha itu sudah mengantongi izin lengkap sesuai perundang-undangan,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa ketegasan ini bukan berarti pemkot setempat anti-investasi, tetapi merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui bertambahnya PAD.
“Pelaku usaha hanya membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya, tugas pemerintah memastikan bahwa aturan berjalan secara baik,” katanya.
Mas Toni menyatakan rapat bersama Satpol PP dan kecamatan akan digelar dalam waktu dekat untuk melakukan evaluasi terhadap pengawasan yang telah dilakukan kepada para pelaku usaha depo peti kemas.
“Kami cek apakah hasil pengamatan empiris sesuai dengan dokumen yuridisnya, setelah meminta Pemkot melakukan teguran,” ujarnya.
Lebih lanjut, pemkot harus berani mengambil tindakan tegas kepada para pelaku usaha yang abai terhadap teguran tersebut.
“Penindakan sesuai peraturan daerah (perda), sehingga ada perlindungan bagi masyarakat pengguna jalan di Kota Surabaya dari dampak negatif operasional depo tidak berizin di Kota Surabaya,” ucapnya.
