Jakarta – Pemerintah Indonesia terus berkomitmen dalam menyediakan layanan publik yang lebih cepat dan efisien bagi masyarakat. Salah satu inovasi terbaru yang dilakukan adalah peningkatan Layanan Legalisasi Apostille oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Layanan ini bertujuan untuk mempermudah proses legalisasi dokumen bagi warga yang membutuhkan legalisasi untuk kepentingan keluar negeri.Sebelumnya, proses legalisasi tradisional melibatkan tahapan yang memakan waktu, yakni melalui pejabat diplomatik atau konsuler. Namun, kini proses itu telah dipangkas menjadi satu tahap melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kemenkumham sebagai Otoritas Kompeten melalui Ditjen AHU.
Hal ini merupakan hasil implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing) yang telah diluncurkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak tanggal 14 Juni 2022.
Pelayanan Publik yang Lebih Mudah di Seluruh Wilayah Indonesia
Ketua Tim Kerja Percepatan Layanan Apostille Ditjen AHU, Dyan Faizal, menyatakan pentingnya Layanan Legalisasi Apostille bagi masyarakat yang ingin melegalkan dokumen untuk keperluan keluar negeri.
Oleh karena itu, pihaknya berupaya agar seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham dapat menerima permohonan masyarakat untuk percetakan Apostille di wilayahnya masing-masing.Saatin ini, telah ada tujuh belas Kantor Wilayah yang siap menerima permohonan pencetakan Sertifikat Apostille.
Beberapa di antaranya termasuk Kantor Wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, NTB, Sulawesi Selatan, Maluku, Sumatera Barat, Gorontalo, Aceh, dan Kalimantan Timur.Dengan adanya layanan ini di berbagai wilayah, diharapkan masyarakat tidak lagi perlu datang ke Jakarta hanya untuk memohonkan pencetakan Sertifikat Apostille, sehingga pelayanan publik semakin mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat.
Amanat Peraturan dan Kemudahan Pelayanan untuk Masyarakat
Dalam implementasinya, pencetakan Sertifikat Apostille di Kantor Wilayah Kemenkumham merupakan amanat dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022. Selain itu, langkah ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses layanan pemerintahan bagi seluruh masyarakat.Kantor Wilayah Kemenkumham yang telah ditunjuk akan menjadi tempat bagi masyarakat yang ingin melegalkan dokumen untuk kepentingan luar negeri.
Melalui kerjasama dengan Ditjen AHU, kantor-kantor tersebut mampu mencetak Sertifikat Apostille yang sah dan dapat diakui secara internasional.
Pentingnya Sertifikat Apostille bagi Kepentingan Keluar Negeri
Sertifikat Apostille memiliki peran krusial dalam proses legalisasi dokumen untuk kepentingan keluar negeri. Dokumen-dokumen yang sering memerlukan proses legalisasi ini antara lain akta kelahiran, akta nikah, akta kematian, ijazah, transkrip nilai, serta berbagai dokumen resmi lainnya.
Dengan adanya Layanan Legalisasi Apostille, masyarakat tidak perlu lagi mengurus proses legalisasi yang rumit dan memakan waktu lama melalui perwakilan diplomatik. Kemenkumham sebagai Otoritas Kompeten melalui Ditjen AHU memastikan bahwa Sertifikat Apostille yang diterbitkan memenuhi standar internasional dan dapat diakui oleh negara-negara yang menjadi anggota Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing.
Peningkatan Layanan untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Dengan terus meningkatkan Layanan Legalisasi Apostille, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan layanan publik yang cepat, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mempermudah proses legalisasi dokumen bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama untuk kepentingan keluar negeri.
Peningkatan jumlah Kantor Wilayah yang mampu mencetak Sertifikat Apostille menjadi langkah maju bagi pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Dengan terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan, diharapkan pelayanan publik akan semakin baik dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Wilayah Siap Lakukan Percetakan Sertifikat Apostille
Berikut wilayah yang sudah siap melakukan pencetakan Sertifikat Apostille :
– DKI Jakarta Gedung Pelayanan Jasa Hukum Terpadu Ditjen AHU Kemenkumham di Jalan Cikini 1 Nomor 3A Menteng Jakarta Pusat
– Galeri Inovasi AHU di Lantai 2 Mal Kuningan City Jakarta Selatan
– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM DKI Jakarta Jalan M.T. Haryono 24 Jakarta Timur
– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM BantenJalan K.H. Syam’uin Nomor 44D Serang- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa BaratJalan Jakarta Nomor 27 Bandung
– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa TengahJalan Dr. Cipto Nomor 64, Semarang
– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM DI YogyakartaJalan Gedong Kuning Nomor 146 Kota Yogyakarta
– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa TimurJalan Kayon Nomor 50-52 Surabaya Jawa Timur
– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Bali Jalan Raya Puputan Niti Mandala, Renon, Denpasar
– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Utara Jalan. Putri Hijau No.4, Kesawan, Medan Barat, Medan
– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera selatan Jalan. Jend. Sudirman, 20 Ilir D. IV, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Lampung Jalan. Rw. Sari Jl. Wolter Monginsidi No.184, Sumur Putri, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung
– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM NTBJalan. Majapahit No.44, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi selatanJalan . Sultan Alauddin No.102, Pa’baeng-Baeng, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM MalukuJalan. Sultan Babullah, No.17-18 Talake, Ambon
-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Barat Jalan S. Parman No.256, Ulak Karang Utara, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat
-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM GorontaloJalan Tinaloga No.1, Toto Sel., Kec. Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo 96128-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM AcehJalan Teuku Nyak Arief No.185, Jeulingke, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Aceh 23114
-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Timur Jalan Letjend, MT. Haryono No.38, Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124.
