Kukar – Langkah serius menuju pemekaran wilayah kembali dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Pada Senin (5/5/2025), DPRD Kukar bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar rapat bersama di ruang Komisi I untuk membahas percepatan penetapan tujuh desa persiapan menjadi desa definitif.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah, dan dihadiri oleh anggota Bapemperda Fotlon Nisa dan Hamdiah, Sekretaris DPRD Kukar Rhida Darmawan, Kepala DPMD Kukar Aryanto, serta perwakilan dari Bagian Hukum Setkab Kukar dan instansi teknis terkait.
Johansyah menekankan bahwa seluruh proses pemekaran harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kewilayahan sesuai ketentuan regulasi. Ia juga meminta agar kendala pada satu desa tidak menjadi penghambat bagi desa lain yang sudah siap.
“Dari tujuh desa yang diusulkan, hanya Desa Sepatin yang masih terkendala kelengkapan peta wilayah. Tapi enam desa lainnya harus tetap diproses. Jangan sampai satu yang belum siap membuat yang lain ikut tertunda,” tegasnya.
DPRD Kukar, lanjut Johansyah, mendukung penuh proses penetapan desa definitif agar aspirasi masyarakat tidak terhambat oleh birokrasi.
Sementara itu, Kepala DPMD Kukar, Aryanto, menyampaikan bahwa awalnya terdapat 25 usulan pemekaran desa dan kelurahan. Namun dari jumlah itu, hanya tujuh desa yang memenuhi kriteria dan telah masuk tahap akhir penyusunan draft Peraturan Bupati (Perbup) pada 2023.
“Ketujuh desa itu sudah ditetapkan sebagai desa persiapan pada tahun 2024 dan telah ditunjuk PJ kepala desa. Sekarang kami tinggal menunggu pengesahan Perda oleh DPRD Kukar, yang kemudian diajukan ke Gubernur Kaltim untuk mendapatkan persetujuan,” terang Aryanto.
Setelah persetujuan dari gubernur, Pemkab Kukar akan mengajukan permohonan ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh kode wilayah dan register desa sebagai penanda resmi perubahan status.
Aryanto memastikan seluruh dokumen pendukung telah lengkap dan siap untuk dibahas bersama DPRD.
Dari sisi hukum, perwakilan Bagian Hukum Setkab Kukar juga menjelaskan bahwa proses legalitas harus melalui evaluasi pemerintah pusat sebelum penetapan status definitif bisa dilakukan. Evaluasi ini mencakup kelayakan hukum serta kesiapan administratif dan teknis di lapangan.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan dan pelayanan publik hingga ke pelosok Kukar, seiring meningkatnya tuntutan masyarakat akan tata kelola pemerintahan yang efektif.
