“Bilamana setuju untuk melaksanakan pedoman tersebut, maka dapat dilaksanakan oleh pihak-pihak yang ditujukan untuk melaksanakan SE ini,” katanya. Namun sekali lagi dia menjelaskan bahwa SE Menteri Agama No. 05 Tahun 2022 merupakan produk hukum yang secara materil mengikat umum.
Rabu, 29 April 2026