Pasaman Barat – Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Gersindo Minang Plantation (PT GMP) semakin menguat setelah laporan masyarakat dan investigasi lapangan menemukan praktik penimbunan sampah secara terbuka (open dumping) di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Kronologi kasus ini bermula dari laporan seorang masyarakat berinisial (Z) yang identitasnya dirahasiakan sesuai Undang-Undang Pers tentang perlindungan data narasumber. Pada Rabu malam, 21 Januari 2026, (Z) melaporkan kepada pewarta GOnews.id yang bertugas di Pasaman Barat mengenai dugaan penimbunan sampah oleh PT GMP. Dalam keterangannya, (Z) memaparkan bahwa perusahaan menimbun sampah di Blok 3B/4A serta jalur M4 dalam kawasan perkebunan.
Investigasi kemudian memperkuat laporan tersebut dengan temuan tumpukan limbah domestik dan operasional di lokasi yang disebutkan. Penimbunan dilakukan tanpa lapisan geomembran atau sistem sanitasi memadai, menimbulkan bau menyengat dan kekhawatiran akan pencemaran tanah serta air. Fakta lain yang mengejutkan adalah bahwa selama tahun 2025 PT GMP tidak pernah membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Kiawai, yang merupakan fasilitas resmi pengelolaan sampah di bawah kendali Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai berapa banyak volume sampah operasional perusahaan selama satu tahun penuh dan ke mana seluruh timbulan itu berakhir. Publik juga bertanya lebih jauh: ke mana sampah PT GMP selama perusahaan ini berdiri?
Konfirmasi kepada pihak manajemen PT GMP dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026. Dalam keterangannya, perwakilan perusahaan Ramadhani Ramli tidak menampik adanya praktik penimbunan. Ia mengakui bahwa pengiriman sampah keluar dari area perusahaan baru dilakukan pada hari konfirmasi, setelah sekian lama sampah hanya ditimbun di lahan perkebunan. “SOP kami memang sistem dumping, kami timbun. Kami tidak membuang sampah di luar HGU atau ke sungai, tapi kami timbun,” ujarnya. Ramadhani juga mengakui bahwa PT GMP tidak memiliki izin resmi pengelolaan sampah, sehingga seluruh aktivitas penanganan limbah yang dilakukan selama ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, PT GMP memiliki MoU dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat terkait pelayanan kebersihan dan persampahan. Dalam perjanjian tersebut, perusahaan diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp250.000 per kontainer atau truk sampah yang seharusnya diantar secara rutin ke TPA Kiawai. Fakta bahwa sepanjang tahun 2025 tidak ada pengiriman sampah ke TPA menimbulkan dugaan bahwa perusahaan telah merugikan Pemerintah Daerah Pasaman Barat dari sisi penerimaan retribusi sekaligus mengabaikan kewajiban pengelolaan sampah sesuai kesepakatan resmi.
Di sisi lain, PT GMP memang memiliki kontrak formal terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan PT Artama Sentosa Indonesia, serta perjanjian dengan UD Rezki untuk pemanfaatan dan pengangkutan sampah anorganik. Namun, kontrak-kontrak tersebut tidak menutup fakta bahwa pengelolaan sampah domestik dan operasional perusahaan tetap dilakukan dengan cara penimbunan di dalam HGU.
Secara regulasi, praktik penimbunan sampah tanpa izin jelas melanggar UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika terbukti mencemari tanah dan air, PT GMP dapat dijerat sanksi pidana maupun denda pemulihan lingkungan. Pakar hukum lingkungan menilai alasan “akses jalan rusak” tidak dapat menggugurkan kewajiban perusahaan untuk mengelola limbah sesuai aturan.
Kronologi kasus ini menunjukkan bahwa sejak awal tahun 2025 hingga akhir tahun, sampah operasional PT GMP tidak pernah diangkut ke TPA Kiawai, melainkan ditimbun di dalam HGU. Publik kini menuntut jawaban lebih luas: apakah praktik ini sudah berlangsung sejak perusahaan berdiri, dan berapa besar timbulan sampah yang telah ditanam di lahan perkebunan selama bertahun-tahun? Pengakuan perusahaan bahwa mereka tidak memiliki izin pengelolaan sampah serta dugaan kerugian retribusi semakin memperkuat dugaan pelanggaran hukum. Transparansi internal dan komitmen nyata menjadi kunci untuk memastikan kelestarian lingkungan dan reputasi perusahaan di masa depan.
Sumber Data : Pantauan langsung di Lapangan dan Narasumber yang telah di verifikasi dan dinilai kredibel
