Kemajuan digital kini menyentuh semua aspek kehidupan, termasuk dalam pelaksanaan ibadah qurban. Di era modern, banyak umat Islam memilih layanan qurban online. Tapi, apakah sah menyembelih hewan qurban tanpa hadir langsung di lokasi?
Menurut Buku Saku Fiqih Qurban (2022), qurban tetap sah meski orang yang berqurban tidak menyaksikan penyembelihan hewannya secara langsung. Dalam hukum fikih, kehadiran bukanlah syarat sahnya qurban. Yang terpenting adalah niat, jenis hewan, waktu penyembelihan, dan pelaksanaan syariat dengan benar.
Hal ini dikuatkan oleh pendapat ulama, termasuk Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, yang menyatakan bahwa menyaksikan penyembelihan hanya sunnah, bukan kewajiban. Artinya, seseorang tetap mendapatkan pahala qurban meski tidak hadir saat hewan disembelih atas namanya.
Namun demikian, penting memastikan bahwa pihak penyedia jasa qurban online dapat dipercaya, melaksanakan penyembelihan pada waktu yang tepat, dan sesuai dengan syariat. Pastikan juga bahwa hewan qurban memenuhi syarat: cukup umur, sehat, dan tidak cacat.
Rasulullah SAW sendiri dalam beberapa peristiwa menyerahkan tugas penyembelihan kepada sahabat, seperti dalam Haji Wada’, beliau menyembelih sebagian hadyu dan sebagian lainnya disembelih oleh sahabatnya (HR Muslim 1318). Ini menunjukkan bolehnya mewakilkan ibadah qurban kepada pihak lain.
Dalam pelaksanaannya, qurban online biasanya dilakukan oleh lembaga terpercaya dengan sistem dokumentasi. Beberapa bahkan mengirimkan video atau foto penyembelihan kepada peserta qurban sebagai bukti dan pelaporan.
Yang tidak dibolehkan adalah jika hewan disembelih sebelum waktunya, atau tidak menyebut nama orang yang berqurban saat menyembelih. Karena syarat sah qurban adalah adanya niat dan penyebutan nama Allah saat penyembelihan (bismillah).
Maka dari itu, jika Anda memilih qurban online, pilih lembaga yang amanah dan terbuka dalam laporan pelaksanaannya. Meski berjauhan, niat dan kepatuhan pada syariat tetap harus dijaga.
