Kerusakan pulau-pulau kecil akibat tambang kini mencuat sebagai masalah serius yang tak hanya menggerus alam tetapi juga ruang hidup masyarakat pesisir. Fenomena ini bukan lagi sekadar isu lokal, tetapi menjadi cerminan bagaimana kegiatan ekonomi ekstrem bisa mengubah wajah pulau-pulau kecil di Indonesia yang selama ini dikenal sebagai permata laut dunia.
Indonesia memiliki sekitar 218 izin usaha pertambangan (IUP) yang tersebar di 34 pulau kecil di seantero nusantara. Regulasi UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil seharusnya melarang tambang di pulau kecil, namun kenyataannya izin itu tetap aktif dan memberi dampak besar bagi lingkungan dan sosial.
Pulau Kabaena adalah salah satu contoh nyata. Tambang nikel di sini telah mencemari air laut dan sungai, membuat pesisir berubah warna menjadi kecoklatan karena sedimentasi limbah. Sedimen itu mengandung logam berat jauh di atas batas normal, yang berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat setempat. Ruang hidup Suku Bajo pun tergerus — ikan hasil tangkapan menurun drastis dan budidaya rumput laut tercemar lumpur nikel, bahkan meningkatnya banjir menyebabkan korban jiwa.
Pulau Gebe, pulau kecil di Halmahera Tengah, Maluku Utara, juga menderita akibat tambang nikel. Hutan seluas lebih dari 62 hektar telah dibabat untuk aktivitas pertambangan pada 2022–2023, menghancurkan habitat dan menurunkan kualitas ekosistem lautnya. Pencemaran laut menyebabkan air yang dulunya biru jernih berubah menjadi keruh; nelayan pun harus melaut lebih jauh untuk mendapatkan hasil tangkapan.
Fenomena serupa terjadi di Kepulauan Sangihe, di mana beberapa izin tambang masih aktif meski Mahkamah Agung telah mencabut izin produksi untuk salah satu perusahaan. Kerusakan mangrove dan keracunan sumber kehidupan lokal menjadi ancaman nyata bagi masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan alam.
Sementara itu, Pulau Gag di Raja Ampat tetap menjadi lokasi tambang nikel aktif meskipun pemerintah mencabut izin sebagian besar operasi di wilayah tersebut tahun 2025. Masyarakat adat yang sempat hidup harmonis kini merasa suaranya tidak terlibat dalam keputusan tambang, dan lingkungan hidup mereka terus menghadapi tekanan.
Pulau Bintan juga tidak luput dari dampak eksploitasi bahan galian. Tambang pasir laut yang sempat dilarang kini kembali dibuka sejak 2023, mengancam mata pencaharian nelayan dan merusak habitat laut. Ini menjadi gambaran bahwa tambang tak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga struktur sosial serta ekonomi masyarakat pesisir.
Dampak tambang pada pulau-pulau kecil bukan sekadar kehilangan pemandangan indah, tetapi lebih jauh pada ancaman terhadap keanekaragaman hayati, mata pencaharian, serta budaya lokal yang telah bertahan selama generasi. Polusi air, sedimentasi, serta hilangnya sumber pangan dari laut adalah realitas pahit yang dihadapi banyak komunitas pesisir saat ini.
Para masyarakat sipil dan organisasi lingkungan pun terus menyerukan agar pemerintah tidak hanya berhenti pada pencabutan izin di kawasan seperti Raja Ampat, tetapi juga mengkaji ulang semua izin tambang di pulau-pulau kecil. Idealnya, perlindungan lingkungan dan hak-hak komunitas lokal harus menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan pembangunan.
Isu ini membuktikan bahwa kekayaan alam tidak selalu berujung pada kesejahteraan — jika dikelola tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekologis, justru akan melahirkan paradoks pembangunan: di satu sisi kemajuan ekonomi, di sisi lain penderitaan alam dan manusia.
